Polisi Tembak Mati Dua Bandar Narkoba, Satu Mantan Panglima GAM

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Medan--Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menembak mati dua bandar narkoba asal Aceh, Sabtu (3/6) malam, di Besitang, Langkat, Sumut. Bandar tersebut adalah bernama Mahdi alias alias Panglima Mahdi warga Dusun Kuta Peutek, Desa Gureb Blang, Kecamatan Idi Rayeuk. Dia dikenal sebagai mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (ACEH). Dan satu lagi adalah Ridwan warga Desa Krambam, Kecamatan Muara Batu, Aceh. Mayat keduanya dibawa ke RS Bhayangkara, Medan. Sedangkan, seorang tersangka lainnya bernama Zahri kini diamankan ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pengembangan. Hal ini diungkapkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di RS Bhayangkara, Medan, kemarin. Menurutnya, saat kendaraan tersangka digeledah, ditemukan lima kilogram narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam bungkus bubuk teh dan sepucuk senjata api otomatis jenis Baretta beserta isinya. “Selain itu, salah seorang yang tewas merupakan mantan anggota GAM,” ujarnya. Rycko menjelaskan, pengungkapan kasus ketiga bandar narkoba ini berawal dari informasi yang menyebutkan adanya pengiriman jenis sabu dari Aceh ke Medan dengan mengendarai satu unit Mobil Jazz warna hitam BK 38 DI. “Ketika kendaraan tersangka diberhentikan petugas di Besitang, para pelaku coba melawan dengan mengacungkan senjata api ke petugas, akibatnya petugas langsung melumpuhkan dua dari tiga tersangka,” ungkapnya. Selain, Ditresnarkoba juga berhasil mengamankan 9,94 Kg sabu di kawasan Jalan Tol Tanjung Mulia Medan, 6 Mei 2017 lalu. Direktur Ditresnarkoba, Kombes Pol Edi Iswanto mengatakan narkoba jenis sabu seberat 9,94 Kg tersebut dipasok dari Malaysia dan masuk ke Medan melalui jalur laut. “Dua bulan lebih kita selidiki, karena bandarnya yang di Medan pesan sabu ke Malaysia, begitu barang sampai di Pelabuhan Belawan dijemput oleh kaki tangan bandar,” ungkap Edi. Mereka yang tertangkap berinisial MSL, AJ, SF dan ZKL. Sedangka bandar yang memesan narkoba ke Malaysia berinisial SS kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (jpnn)
  • Bagikan