Ramadhan, Jam Kerja PNS Dikurangi
KOLAKAPOS, Kolaka--Bulan suci ramadhan 1438 Hijriyah jam kerja bagi pegawai negeri sipil di Kabupaten Kolaka sesuai dengan edaran menPAN RB dikurangi.
Kepala Bagian Humas Setda Kolaka, Amri Jamaluddin mengatakan, bahwa sesuai surat edaran itu Bupati menindak lanjuti dengan mengeluarkan surat edaran penetapan jam kerja selama bulan ramadahan ini.
Ia mengungkapkan, pada bulan puasa jam kerja pegawai negeri berkurang sekitar 30 menit dari bulan biasanya baik yang bekerja selama lima hari maupun enam hai kerja.
"Kalau biasa masuk jam kerja pukul 07.00 wita selama bulan puasa menjadi 07.30 wita," katanya.
Dia juga mengatakan bagi PNS yang melaksanakan enam hari kerja jadwalnya mengalami perubahan yakni masuk pukul 08.00 wita dan pulang kantor pukul 14.00 wita.
"Jumlah jam kerja yang dilaksanakan selama bulan puasa bagi semua ASN yakni 32,50 jam perminggu," jelas Amri.
Selain itu Amri juga menjelaskan selama bulan suci Ramadhan kegiatan olahraga dan kerja bakti bagi pegawai negeri sipil ditiadakan.(cr4/b)