Kewenangan Camat Bakal Bertambah

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Pemerintah saat ini tengah menggodok aturan terkait tugas dan kewenangan camat. Menurut Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Hasan Basri Ambarala, nantinya struktur organisasi di kecamatan akan terbagi. Akan ada Camat tipe A, tipe B, dan Tipe C. Untuk pengklasifikasian, kata Ambarala tergantung jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi ekonomi yang memungkinkan untuk suatu daerah. “Jadi nanti ada kelasnya sendiri. Untuk tipe A, ada camat, wakil camat dan sekretaris camat. Tipe B, ada camat, tidak ada wakil camat dan ada sekretaris camat. Tipe c ada camat dan satu bidang dibawahnya. Seperti camat di kepulauan kalau tipe C ini,” jelasnya. Selain melaksanakan tugas umum pemerintahan, kata Ambarala, camat juga melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan bupati/wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Seperti, perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan. Ditambahkan, pelimpahan kewenangan dari bupati/wali kota kepada camat bukan berarti memindahkan kekuasaan dan mengurangi kewenangan bupati/wali kota. Namun mengandung maksud untuk mengurangi beban tugas yang bertumpuh pada bupati/wali kota khususnya SKPD teknis kepada camat. Sehingga, pimpinan daerah dan dinas teknis daerah dapat berkonsentrasi pada hal-hal yang lebih strategis. Lebih lanjut, Ambarala mengatakan, penyerahan urusan kepada camat memiliki tiga manfaat. Diantaranya, mempercepat pengambilan keputusan berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat setempat. Sehingga program-program pemberdayaan masyarakat bisa cepat diimplementasikan. Selain itu, juga mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Supaya pelayanan bisa menjadi lebih berkualitas dan mempersempit rentan kendali dari bupati/wali kota kepada kepala desa/lurah. Tujuan selanjutnya, untuk memunculkan kader kepemimpinan pemerintahan yang lebih andal. Diharapkan nantinya camat karena teruji dengan tanggung jawab yang lebih besar. “Supaya camat mampu melaksanakan fungsi fasilitasi, pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa ataupun kota. Kami sebenarnya sangat mendukung sekali,” ujarnya. Namun, untuk mewujudkan kewenangan camat bertambah masih terkendala di pusat. Aturan sementara di godok dipusat dan akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah. “Sudah tiga kali kita rapatkan di pusat. Mendagri seolah diborongi. Karena Menpan, Bappenas dan Menteri Keuangan tidak setuju. Tapi kita usulkan agar dibahas di rapat kabinet,” keluh Ambarala. Jika berhasil disahkan, maka camat akan mendapat anggaran melalui APBN. “Selama ini kan APBD ji. Nantinya camat ini bisa disebut penguasa wilayah,” katanya. (fajar)
  • Bagikan