Disnaker Warning Perusahaan tak Bayar THR
KOLAKAPOS, Makassar -- Pemerintah Kota Makassar nampaknya cukup serius memperhatikan hak-hak bagi para pekerja di Kota Makassar. Selain gencar memberikan sosialisasi ke perusahaan agar memberikan gaji kepada pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK), pemerintah kota juga meminta setiap perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pekerja atau buruh di saat ramadan.
Kepala Dinas Keternagakerjaan (Disnaker) Makassar, A Irwan Bangsawan mengatakan, imbauan yang dikeluarkan Disnaker Makassar bukan gertakan semata. Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, tentunya perusahaan yang tidak mengindahkan secara pasti diberikan sanksi.
Guna mengetahui perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan THR keagamaan kepada pekerjanya, Disnaker meminta kerjasama seluruh pekerja untuk melaporkan perusahaan tempat dia bekerja secara langsung ke Unit Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan di kantor Disnaker Makassar, Jalan AP Petta Rani.
“Perusahaan wajib bayarkan THR kepada pekerja, sesuai Permenaker nomor 20 tahun 2016. Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya akan diberikan sanksi. Kalau sanksinya mulai denda bagi perusahaan dan bisa sampai penutupan perusahaan,” tegas Irwan.
Irwan menambahkan, Disnaker Makassar tidak lagi menerima alasan dari perusahaan terkait dengan aturan mewajibkan perusahaan membayar THR keagamaan. Sebab, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar kepada perusahaan-perusahaan.
Surat edaran tersebut, ujar Irwan, telah ditembuskan ke Menteri Ketenagakerjaan RI, di Jakarta, Ketua DPRD Kota Makassar, Ketua Apindo Kota Makassar serta para Ketua Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja dan Buruh Kota Makassar. Dalam edaran wali kota, perusahaan memperhatikan hal-hal pokok seperti diantaranya THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu tahun secara terus menerus dan lebih.
Besaran THR keagamaan ditetapkan sesuai dengan pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Pekerja atau buruh yang masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan.
“Ada juga poin, pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari keagamaan, berhak atas tunjangan hari raya,” tambahnya. (fajar)