RUU Pemilu Disahkan jadi UU pada 19 Juni 2017
KOLAKAPOS, Jakarta -- Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dijadwalkan akan disahkan menjadi UU pada Senin, 19 Juni 2017.
Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan beberapa tahapan sebelum pengesahan tanggal 19 Juni.
Disampaikan, Jumat hingga Minggu (11/6), sekretariat Tim Pemerintah bersama sekretariat Pansus RUU Pemilu merapikan rumusan RUU sesuai hasil Pansus, Panja, Tim Perumus (timmus).
Selanjutnya, sambung birokrat bergelar doktor ilmu pemerintahan itu, Senin (12/6) jam 13.00 penyerahan draft RUU hasil timmus kepada tim sinkronisasi (timsin) .
“Selasa, 13 Juni jam 14.00 sampai dengan selesai, Rapat Pansus dihadiri Bapak Menteri Dalam Negeri untuk memutuskan isu-isu krusial,” terang Bahtiar.
Tahapan berikutnya, Rabu (14/6) jam 10.00 digelar rapat Timsin. Disusul Kamis (15/6), Rapat Pansus pandangan mini fraksi dan pandangan mini pemerintah, dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo.
“Senin tanggal 19 Juni Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pemilu menjadi UU Pemilu dihadiri Bapak Menteri,” terang Bahtiar, pria asal Sulsel itu.
Diberitakan, sampai saat ini belum ada satu pun di antara lima isu krusial di RUU Pemilu yang disepakati. Forum lobi menyepakati pengambilan keputusan untuk lima poin itu menjadi satu paket. Fraksi-fraksi punya waktu tiga hari untuk melakukan lobi.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan, pansus membuka peluang pengambilan keputusan dijadikan satu paket. ”Tidak item per item, sesuai permintaan dari PDIP,” ujarnya kemarin (9/6).
Meski demikian, lanjut Lukman, mungkin paket tersebut hanya akan digunakan untuk dua isu, yakni alokasi kursi dan metode konversi suara. Pasalnya, dua isu itu memiliki keterkaitan.
Sedangkan isu lainnya, yakni sistem pemilihan, presidential threshold, dan parliamentary threshold, agak sulit dibuat paket karena tidak memiliki keterkaitan.
Mantan menteri pembangunan daerah tertinggal tersebut mengatakan, rapat pengambilan keputusan akan digelar kembali Selasa (13/6).
Menurut Lukman, tiap-tiap fraksi wajib membuat pertemuan nonformal untuk melakukan lobi. Hasilnya nanti bisa disampaikan dalam rapat Selasa.
Terkait usul pertemuan dengan presiden untuk membahas lima isu krusial, politikus asal Riau itu menjelaskan bahwa forum tersebut bukan domain pansus.
Namun, dia mempersilakan fraksi melakukan pertemuan dengan orang nomor satu di pemerintahan itu. ”Bisa dengan ketua umum partai atau ketua fraksi,” ujar dia.
Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mencari titik temu di antara partai-partai di parlemen. Lukman juga mempersilakan jika ada fraksi yang menggelar pertemuan formal untuk melakukan lobi.
Menurut dia, mereka punya waktu sampai Selasa depan. ”Kami berharap waktu yang ada bisa diselesaikan dengan baik,” tuturnya.
Lukman juga menjamin target penyelesaian tidak akan kembali meleset. Sebab, pansus sudah sepakat untuk mengambil keputusan pada hari itu juga.
Bahkan, jika forum lobi tidak menemukan titik temu, bisa diambil langkah terakhir, yaitu pengambilan keputusan lewat voting. ”Kami semua sudah janji, harus selesai hari itu juga, apa pun caranya,” ungkap dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto menjelaskan, voting menjadi opsi terakhir untuk pengambilan keputusan. Selasa depan sudah harus dituntaskan.
Apa pun yang terjadi, lima isu krusial tersebut harus disepakati dan tidak boleh ditunda lagi. ”Maka, forum lobi antarfraksi sangat menentukan,” ucap politikus PAN itu.
Fraksinya, terang Yandri, siap bernegosiasi dengan fraksi lain. Pihaknya tidak akan kaku. Misalnya, pada opsi presidential threshold, PAN siap jika 0 persen atau 5 persen. Begitu juga isu lainnya. Namun, PAN akan bersikap pasif dan menunggu lobi-lobi dari partai. Jika tawaran itu dianggap baik, partainya akan menerima.