Santri Penghina Jokowi dan Kapolri Akhirnya Ditangkap

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Surabaya -- Tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap Presiden dan Kapolri akhirnya ditangkap polisi. Dia adalah Burhanudin, santri di salah satu pondok pesantren di Pasuruan, Jatim. Penangkapan terhadap pemuda berusia 20 tahun ini, dilakukan setelah tersangka mengunggah sejumlah foto editan Presiden dan Kapolri, yang diberi tulisan bernada ujaran kebencian dan provokatif. Di hadapan polisi, tersangka pemilik akun Facebook Elluek Nganggeniie ini, mengaku hanya mengunggah foto tersebut ke media sosial Facebook miliknya. Sementara yang mengedit foto adalah teman tersangka yang kini sedang diburu oleh polisi. Bahkan, tersangka juga mengakui sebagai salah satu simpatisan ormas FPI, dan pengagum Habib Rizieq. Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, penangkapan pelaku ujaran kebencian akan terus dilakukan Polda Jatim. "Polisi juga mengimbau masyarakat agar menjaga etika di media sosial," tutur Frans. Selain tersangka, petugas cyber crime Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, beberapa foto editan Presiden dan foto Kapolri. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang - Undang ITE, dengan ancaman maksimal enam tahun.(end/jpnn)
  • Bagikan