Hendak Transaksi Hasil Curnak, Dua Pemuda Diringkus
KOLAKAPOS, Unaaha - Dua pemuda inisial TH (20) asal Wawotobi dan AR (36) desa Kota Mulya, Konawe Utara, diringkus satuan reserse kriminal dan intelkam Polsek Wawotobi, usai ketahuan mencuri ternak (Curnak) milik warga kelurahan Inolombu, kecamatan Wawotobi. Ternak milik Jumran Taobarasi ini, diketahui dicuri setelah mengecek kandang kambing miliknya pada pukul 22:00 Wita yang sudah kosong.
Merasa ternanknya telah dicuri, Jumran melaporkan masalah ini ke Polsek Wawotobi. Laporan tersebut langsung direspon cepat kepolisian, hasilnya tidak cukup seminggu polisi berhasil menangkap kedua otak Curnak ini saat akan melakukan transaksi penjualan di kelurahan Asinua.
Kapolsek Wawotobi, Iptu Saftu Dirman menyampaikan, jika kedua tersangka ini diamankan setelah polisi mendapat info dari warga akan adanya transaksi jual beli hewan ternak di Asinua, setelah personel mengecek ke lokasi, polisi menemukan dua ekor kambing yang diduga milik warga yang hilang pada Jumat (9/6) malam. Berdasarkan dugaan hewan ternak itu, polisi mengamankan kedua tersangka ke kantor Polsek Wawotobi dan melakukan pemeriksaan.
"Kedua tersangka ini usai mencuri ternak, mereka membawa ternak ini menggunakan mobil Avansa dengan nomor polisi DT 1413 CA, warna abu-abu, mereka mengakui atas tindakan yang mereka lakukan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini baru pertama kali melakukan aksi pencurian ternak. Meski demikian, pengakuan kedua tersangka akan terus dikembangkan karena adanya barang bukti berupa kendaraan, yang diduga sering digunakan mengangkut hasil curian.
"Kita terus kembangkan kasus ini, karena dari tangan tersangka kita menemukan kendaraan yang digunakan mengangkut hasil curian," tuturnya.
Kedua tersangka dan barang bukti berupa kambing dan satu unit mobil disita petugas untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (m4)