Gaji 13 dan THR Tidak Bersamaan Cair–21 Juni, Deadline Penyetoran SPM

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberi batas waktu penyetoran Surat Perintah Membayar (SPM) gaji 13 dan 14 atau THR dari Satuan Kerja (Satker) Lingkup Pemprov Sulsel paling lambat 21 Juni mendatang. Deadline ini sebagai tindaklanjut penandatanganan PMK Menteri Keuangan (Menkeu). Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan, pencairan gaji PNS lingkup Pemprov sisa menunggu satker dari masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) mengajukan SPM. Pemprov mengupayakan membayarkan gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bisa tepat waktu. "Alhamdulillah sudah kami followup, Insya Allah, kami bayarkan gaji 14 itu tepat waktu," tuturnya diberitakan Rakyat Sulsel, Jumat (16/6). Menurutnya, pihaknya telah mengedarkan surat edaran agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel bisa mengajukan SPM gaji 14. Surat edaran ini menindaklanjuti PMK untuk selanjutnya masing-masing OPD segara mengajukan SPM gaji 14 sebesar gaji pokok bulan Juni. Arwien menambahkan, jika OPD telah memasukkan SPM ke pihaknya, maka OPD tersebut langung menerima anggaran yang sesuai dengan diajukan. "Selambat-lambatnya kami sudah terima semua pada tanggal 21 Juni mendatang," katanya. Sementara itu, Sekretaris Kota Makassar, Ibrahim Saleh menjelaskan, dalam juknis tersebut disampaikan jika pencairan gaji 14 wajib dilakukan Juni ini. Sementara gaji 13 dicairkan Juli nanti. "THR lebih dulu yakni sebesar gaji pokok yang diterima bulan Juni. Sebelum lebaran sudah harus dicairkan, jadi memang tidak bisa bersamaan," ungkapnya. Olehnya itu, ia mengimbau kepada masing-masing SKPD dan instansi vertikal untuk segera mengerahkan SPM ke KPPN setempat. Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Makassar, Erwin Syafruddin Haiya, mengatakan untuk membayarkan gaji ke-13 dan ke-14 tersebut, Pemerintah Kota Makassar telah menganggarkan sebesar Rp92 milliar. "Anggarannya itu mencapai Rp92 miliar, jumlah tersebut untuk membayar gaji 13 dan 14 ASN yang jumlahnya ribuan. Tapi, hanya untuk gaji 14 saja dulu. Saat ini kita telah mengupayakan proses pembuatan dokumen pencairannya," pungkas Erwin Haiyya. (fajar)
  • Bagikan