Gelapkan Sertifikat Tanah, Oknum Notaris Dituntut 4 Tahun Penjara

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Padang--Kasus penggelapan sertifikat milik PT Rahman Tamin di Sumatera Barat yang melibatkan notaris Elfita Achtar terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 374 KUHP subsider pasal 372 dan pasal 216 KUHP. "Meminta majelis hakim menghukum terdakwa Elfita Achtar sesuai tuntutan 4 tahun penjara dan mewajibkan terdakwa mengembalikan sertifikat kepada korban," kata jaksa M Sochib. Menurut JPU ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni memberikan keterangan berbelit-belit dan keberpihakan kepada pembeli Edi Yosfie serta menghalangi-halangi pejabat dalam melaksanakan tugas. Mendengar hal itu, Elfita kemudian langsung menegaskan siap melakukan pembelaan. Kasus dugaan penggelapan ini bermula ketika pihak direksi PT Rahman Tamin menitipkan empat sertifikat tanah yang akan dijual kepada tersangka untuk dilakukan pengecekan sertifikat di BPN setempat. Penjualan aset tanah disepakati dengan harga Rp 55 miliar dengan keadaan "as is" atau apa adanya, dan dibayar tunai oleh calon pembeli yang dikenalkan likuidator Mahyunis. Jika tidak terjadi penjualan dengan tunai, maka diberikan kesempatan untuk calon pembali lain. Namun, tersangka membuat Akte Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan PT Stavi Properti Indonesia tanpa pemberitahuan dan tanpa disaksikan oleh direksi, komisaris PT Rahman Tamin atau wakil pemegang saham. Karena pembayaran tidak bisa tunai, maka keluarga pemilik saham PT Rahman Tamin meminta sertifikat kembali ke Elfita. Tapi, setelah ditemui pemilik saham tahu tanah tersebut telah dijual kepada Edi Yosfie, melalui sistem pembayaran bertahap. Elfita juga bertindak gegabah dengan membuat PPJB secara diam-diam di Jakarta. Namun dalam akta PPJB dicantumkan dibuat di Bukittinggi. Karena itu dia dilaporkan akhirnya ke Polda sumbar dan kasusunya terungkap sampai saat ini. Akibat kasus penipuan dan penggelapan ini korban mengalami kerugian karena tanahnya tidak dapat dijual kepada pihak lain. Atas perbuatannya, notaris Elfita Achtar diancam pidana dalam Primair pasal 374 KUHP subside pasal 372 dan pasal 216 KUHP. "Perbuatan notaris yang menahan sertifikat klien telah menjadi perhatian Ikatan Notaris Indonesia, perbuatan ini tidak ada diatur dalam UU Jabatan Notaris dan perbuatan ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” kata saksi ahli Hasbi dari Universitas Andalas di persidangan. "Tidak ada dasar hukum bagi seorang Notaris dapat menahan sertifikat yang dititipkan kepadanya. Silakan baca Pasal 1725 KUH Perdata disitu jelas dinyatakan bahwa barang yang dititipkan harus dikembalikan kepada orang yang menitipkan, seketika apabila dimintanya sekalipun dalam perjanjian telah ditetapkan suatu waktu lain untuk pengembaliannya," tandasnya. (dkk/jpnn)
  • Bagikan