Penambahan Satu Kursi DPR RI Tidak Cukup Bagi Sultra
KOLAKAPOS, Kendari--Pansus RUU Pemilu telah menetapkan penambahan kuota satu kursi untuk Sultra di parlemen RI. Namun hal tersebut ternyata tidak membuat gubernur Nur Alam puas. Menurutnya, penambahan satu kursi masih belum memenuhi rasa keadilan bagi Sultra.
Nur Alam membandingkan kuota kursi DPR RI Sultra dengan Sulawesi Tengah. Meski selisih wajib pilih antara Sultra (1,7 juta wajib pilih) dan Sulteng (1,9 juta) hanya berkisar 200 ribuan suara, namun Sulteng mendapat alokasi tujuh kursi, karena turut mendapat penambahan kuota satu kursi dari Pansus RUU Pemilu. "Ini dua daerah hampir sama (wajib pilihnya), sebelumnya Sultra hanya 5 kursi ditambah 1 kursi menjadi 6. Sedangkan Sulteng dari 6 kursi menjadi 7 kursi," ungkapnya, Sabtu (17/06).
Menurutnya, dengan minimnya perwakilan Sultra di parlemen, membuat nilai tawar Sultra juga rendah. Buntutnya, dengan kekurangan tersebut, membuat legislator Sultra tidak dapat memperjuangkan kebutuhan daerah dengan maksimal. "Dengan kekurangan kursi ini Sultra kadang tidak dapat mengkaver kebutuhan daerah karena kekurang kursi, meskipun ada loby sharing tetapi tetap tidak efektif," jelasnya.
Idealnya, kata mantan wakil ketua DPRD Sultra ini, Sultra mendapatkan kuota tujuh kursi juga seperti Sulteng. Itupun, jika Pansus RUU Pemilu mempertimbangkan asas proporsionalitas Sultra. "Kedepan, kalau bisa dipertimbangkan lagi, kalau bisa disamakan dengan provinsi yang lain yang jumah penduduknya dan wajib pilihnya sama dengan Sultra. Idealnya itu harus tujuh seperti Sulteng," harapnya.
Toh demikian, ketua PAN Sultra tiga periode ini hanya dapat pasrah terhadap keputusan Pansus. Ia hanya merasa gregetan karena dari 12 komisi di DPR RI, Sultra hanya akan menempatkan enam legislator di DPR RI. Itu berarti, tidak ada legislator yang akan memperjuangkan aspirasi Sultra di enam komisi lainnya. "Ini sangat berpengaruh pada keputusan terhadap kebijakan publik yang dibuat secara nasional," tegasnya. (k1/b)