Pemprov Ancam Potong Pakkasi ASN Jika Tambah Libur
KOLAKAPOS, Makassar--Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperpanjang libur setelah lebaran. Mereka yang membandel akan menanti sanksi yang dijatuhkan, mulai pemotongan gaji hingga penundaan pangkat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo, menegaskan, larangan menambah libur setelah cuti Idul Fitri 1438 H telah disampaikan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo saat memimpin brefing, Senin,(19/6).
“Pak Gubernur sampaikan untuk tetap masuk sampai tanggal 22 Juni dan kembali masuk kerja di tanggal 3 Juli. Tidak boleh ada yang menambah cuti lagi,” tegasnya.
Mengenai sanksi bagi ASN yang menambah libur, Pemprov akan memotong tunjangan Pakkasi bagi mereka. Selain itu, ada teguran tertulis dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada ASN.
“Jelas sanksinya mulai pemotongan Pakkasi. Apalagi kalau sampai keluar teguran dari kepala OPD, bisa berimbas pada penundaan kenaikan pangkatnya,” jelasnya.
Seperti diketahui berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 tahun 2018 mengenai penambahan cuti bagi ASN, libur dimulai 23 Juni sampai 30 Juni. Artinya ASN kembali bekerja di tanggal 3 Juli, sebab tanggal 1 dan 2 Juli merupakan hari Sabtu dan Minggu.
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, menjelaskan, cuti lebaran memberikan kesempatan kepada ASN untuk bersilaturahmi dengan keluarganya.
“Mau dipercepat atau diperlambat cutinya juga boleh. Asal bisa memperkuat silaturahmi dan tidak ada waktu yang sia-sia. Yang jelas jangan menambah liburnya,” ungkapnya. (fajar)