Operasi Ramadniyah Polres Kolut Tilang 63 Kendaraan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Lasusua--Operasi Ramadniyah yang digelar Polres Kolaka Utara selama 14 hari itu sejak 19 Juni hingga 4 Juli itu berhasil memberikan sangsi tilang pada 63 Kendaraan. Untuk kendaraan roda Dua dengan pelanggaran helm 21, syarat teknis dan layak jalan 1, berbelok tanpa syarat 6, surat-surat 28, perlengkapan kendaraan 1, Pelanggaran Mobil safety belt 3 dan surat-surat 3 pelanggaran. Kabag Ops Polres Kolaka Utara AKP.Alwi,S.Ag menyatakan bahwa selama Oprasi Ramadniyah berlangsung ada 63 Kendaraan yang kena sangsi tilang,”pelanggaran sepeds motor 57, mobil penumpang 4 dan mobil barang 2. Lebih lanjut dia juga menerangkan bahwa Operasi Ramadniyah ada satu kecelakaan yang terjadi 1 Orang meninggal Dunia dan 2 Orang mengalami luka berat. Sementara dalam operasi Ramadniyah ini jumlah penumpang dan kendraan yang melakukan penyebrangan di pelabuhan saat aru mudik dan bailk Kecamatan Katoi, Kolaka Utara untuk kendaraan hampir seimbang natar yang datang dan pergi, sementara untuk penumpang lebih banyak yang datang dibanding yang pergi meninggalakan Kolaka Utara. “Dipelabuhan Katoi ada 1512 kendaraan untuk keberangkatan sementara untuk kedatangan 1856 kendaraan, Penumpang keberangkatan 4195 sementara untuk penumpang kedatangan 5424 orang,”jelasnya. Sementara untuk pelanggaran tindak Pidana selama Oprasi berlangsung ada delapan kasus diantaranya kasus, pencurian, penganiayaan dan uang palsu,”Untuk Ops Ramadniyah ada 8 Laporan polisi untuk pelanggaran tindak pidana dengan kasus yang berbeda mulai dari kasus, pencuria, penganiayaan dan uang palsu, dan semua kasus ini tengah diproses secara hukum”tandasnya.(Cr2/b/hen)
  • Bagikan