Usai Diperiksa, KPK Tahan Gubernur Sultra
KOLAKAPOS, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Gubernur Sulawesi Utara Nur Alam, usai diperiksa sekitar empat jam lamanya. Tersangka perkara kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha tambang di Sulawesi Tenggara ini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
‘’Ditahan untuk 20 hari ke depan, ‘’ terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta Rabu (5/7) petang.
Terkait masalah penahanan, menurut Febri, orang nomor satu di Sultra tersebut ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.'' Ditahan di Rutan Guntur ,'' jelasnya.
Dalam kasus ini, sebelumnya pada Selasa (23/8/2016), Gubernur Sultra Nur Alam ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra pada tahun 2009-2014. Gubernur Sultra dua periode tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.
Dia diduga telah mengeluarkan SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP eksplorasi, dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) yang berada di Kabupten Buton dan Bombana.
Atas perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Fjr/Jpg)