Garap Pacar Dibawah Umur, SL Diamankan di Polres Kolut
KOLAKAPOS, Lasusua--EL (16) warga desa Lambai harus menelan pil pahit. Pasalnya, sang pacar SL tega merenggut "mahkota" berharganya. Kejadianya, SL sengaja datang menjemput EL kemudian membawanya ke salah satu Hotel di Lasusua dan menggagahi tubuh gadis remaja tersebut.
Tidak terima kejadian tersebut, keluarga EL mendatangi Polres Kolaka Utara, Jumat (7/7) sekitar pukul 23.30 Wita, bersama dengan korban dan melaporkan kasus yang terjadi pada Jumat (30/6) lalu sekitar pukul 00.30 Wita, bertempat di Penginapan MJM, desa Patowonua, Lasusua, Kolaka Utara.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Juli Eko Prihartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muh Salman mengatakan, SL dilaporkan keluarga korban ke Polres Kolaka Utara, karena pihak keluarga tak terima perbuatan SL yang merupakan warga Desa Ponggiha, kecamatan Lasusua.
"Tindak pidana pencabulan itu terjadi awalnya korban EL dijemput oleh SL di desa Lambai, dengan menggunakan sepada motor, kemudian EL dibawa ke penginapan MJM di desa Patowonua. Jumat (30/6) sekitar pukul 00.30 Wita, EL disetubuhi oleh SL di kamar nomor 5 sebanyak satu kali. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke kantor Polres Kolaka Utara, untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ditangkap petugas Satuan Reksrim Polres Kolaka Utara, Jumat (7/7). "Pihak keluarga tidak terima dan merasa dirugikan akibat perbuatan SL ini, sehingga SL dilaporkan ke Polres Kolaka Utara, dengan laporan polisi nomor : LP / 84 / VII / 2017 / Sultra /Spkt Res Kolut, tanggal 07 Juli 2017. Saat ini SL telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara, untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (cr2/b)