Ketua RT dan RW Mulai Tagih Pemkot
KOLAKAPOS, Makassar--Satu persatu Ketua Rukun Tetangga (RT) dan ketua Rukun Warga (RW) terpilih di pemilihan Ketua RT dan RW (Pilkara) mulai menagih janji Pemerintah Kota Makassar untuk memenuhi pemberian insentif secara adil.
Pasalnya, hampir sebagian besar ketua RT dan RW hanya mendapat insentif jauh dari yang dijanjikan pemerintah kota yaitu minimal Rp500 ribu. Mereka hanya menerima insentif sebesar Rp250 ribu.
Salah seorang ketua RT di Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar yang minta namanya untuk tidak dituliskan mengaku cukup kecewa terhadap pemerintah kota yang memberikan insentif jauh dari yang telah dijanjikan.
” Ini tidak sesuai perjanjian kemarin. Dulu disebut gaji ketua RT tidak ada lagi dibawah Rp500 ribu, tapi faktanya saya masih diberi Rp250 ribu. Kita harap ini harus adil,” sebut ketua RT.
Apalagi, kata dia, sembilan indikator dari pemerintah kota telah terlaksana dengan baik di wilayahnya seperti membentuk lorong garden, bank sampah dan menjaga kebersihan sesuai dengan program Makassar Tidak Rantasa (MTR).
Hanya saja lanjutnya, amanah yang diberikan warga menjadi ketua RT harus dijaga dan dilakasanakan dengan baik. Olehnya itu, dirinya memilih untuk tetap bertahan menjadi ketua RT di wilayahnya.
“Tidak usahmi saya komentar, lebih bagus kalau semua datang langsung di wilayahku lihat hasilnya. Warga di wilayahku sudah ada jadwalnya untuk kerja bakti menjalankan MTR. Itulah yang kita tuntut pemberian insentif harus berdasarkan dengan hasil kinerja, bukan dengan cara melihat si ketua RT atau RW masih baru jadi insentif diberikan sama,” tandasnya.
Hal yang sama dikatakan Faisal ketua RW 02 di Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate. Ia meminta pemerintah kota harus benar-benar memberikan insentif yang adil bagi para ketua RT ataupun RW yang memiliki kinerja baik dan buruk. Sebab, membangun lorong-lorong dimulai dari nol jauh lebih sulit daripada melanjutkan pembenahan lorong yang sudah tertata.
” Di wilayah ku itu, banyak lorong-lorong dibangun dari nol, dan sekarang sudah tertata dengan baik. Kami harap pemberian insentif dilakukan sesuai prestasi atau kinerja dari ketua RT, bukan dengan cara melihat apakah itu ketua RT atau RW baru menjabat lantas insentifnya diberikan sama. Harus dengan prestasi dan kinerja,” tambahnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar Iskandar Lewa Iskandar membenarkan, jika masih banyak ketua RT ataupun RW di Makassar belum mendapatkan insentif full seperti yang diharapkan.
Dikatakan, pemberian insentif bagi ketua RT dan RW berdasarkan dengan dicapaian masing-masing ketua RT dan RW dalam melaksanakan tugas serta melihat masa menjabat sebagai ketua RT dan RW.
” Suatu penyimpangan kalau ketua RT atau RW yang baru langsung mendapatkan insentif sama dengan ketua RT dan RW lama. Itukan tidak mungkin baru dua bulan menjabat langsung dapat Rp1 juta. Orang juga pasti bertanya, apami itu dia kerja kenapa bisa dapat Rp1 juta. Jadi yang dapat Rp250 ribu itu RT dan RW yang baru terpilih,” kata Iskandar, kemarin.
Sementara bagi ketua RT dan RW khususnya yang baru menjabat, secara langsung akan dinilai oleh kelurahan dan LPM di wilayahnya. Sehingga dapat diketahui mana ketua RT dan RW yang benar-benar berhasil bekerja dengan baik ataukah yang hanya melanjutkan dari yang telah ada.
“Penilaian itu dilakukan lurah dan LPM, jadi diketahui mana yang benar-benar bekerja dan yang hanya melanjutkan saja. Laporannya dilakukan dengan cara tertulis. Pemberian gaji ke ketua RT dan RW juga sudah diatur dalam Perwali Nomor 3 Tahun 2016 yang dimana pendapatan berdasarkan dari penilaian, nilai 60 sampai 70 itu Rp250 ribu. Semakin tinggi penilaiannya semakin banyak juga yang pasti didapat,” jelasnya. (fajar)