Fraksi DPRD Konsel  Kritisi Pekerjaan Pemda 

  • Bagikan

Pekerjaan 2016 Banyak Belum Terselesaikan

KOLAKAPOS, Andoolo--DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melalui rapat Paripurna menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Konsel, Tahun Anggaran 2016 dan Raperda inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam Pandangan umum Fraksi DPRD Konsel, yang dibacakan oleh Tasman Lamuse SE mengatakan, bahwaAnggota DPRD yang bergabung dalam Fraksi-fraksi menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD tahun 2016 dan mendorong agar Legislatif dan Eksekutif segara membahas pada agenda sidang kedua dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. "Selain itu fraksi menghimbau kepada Pemda dan jajarannya, untuk bekerja lebih baik lagi. Sehingga kedepan bisa mendapat WTP lagi," ujarnya. Namun lanjut dia, pihaknya menyayangkan bahwa masih banyak pembangunan sarana dan prasarana yang belum selesai ditahun anggaran 2016, dan banyak pula yang sudah tidak berfungsi lagi. "Pemda dan DPRD, harus serius mencari solusi permasalahan yang dihadapi masyarakat, oleh karena itu fraksi DPRD mengharapkan masalah diatas dapat selesai pada tahun anggaran kedepan," katanya. Lebih lanjut dikatakannya, mengenai Raperda Inisiatif DPRD, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, telah dibentuk Pansus yang telah membahas PP 18 Tahun 2017 dengan keuangan. Sehingga pada kesempatan ini fraksi mngharapkan agar Pemda, segera menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda sebelum pembahasan KUA PPAS nanti. Sementara itu Wakil Bupati Konsel Dr Arsalim Arifin, memberi jawaban atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Konsel, dalam pidatonya menyatakan bahwa benar ada beberapa kegiatan belanja langsung yang tidak dicairkan dipenghujung tahun 2016. "Hal ini disebabkan karena pekerjaan atau kegiatan, harus diselesaikan sesuai dengan batas akhir registrasi pencairan di Bendahara Umum Daerah tidak dapat terpenuhi. Sehingga menggugurkan kewajiban pembayaran termin pekerjaan, dan menjadi penyebab utama hingga masih ada beberapa pekerjaan yang tertunda pencairannya" ungkap Arsalim. Namun lanjut dia, Pemda telah menganggarkan kembali kegiatan/pekerjaan, yang belum terbayarkan menjadi hutang pihak ketiga pada APBD 2017. "Terkait tentang Raperda inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Pemda akan segera menindaklanjuti ketentuan dari PP 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD seseuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.( K5/b/hen)
  • Bagikan