Dirjen Kependudukan Beri Waktu Enam Bulan–1,2 Juta Warga Sulsel Belum Rekam e-KTP
KOLAKAPOS, Makassar--Jumlah warga Sulsel yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP berjumlah tujuh juta orang. Hingga akhir Juni 2017, masih ada sekitar 1,2 juta warga Sulsel yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan, Provinsi Sulsel termasuk provinsi yang cukup tertinggal dalam persoalan perekaman data e-KTP. Berdasarkan data yang ada, penduduk wajib e-KTP yang sudah melakukan perekaman baru sekitar 82 hingga 83 persen, dengan jumlah penduduk yang wajib e-KTP sekitar tujuh juta orang.
"Saat ini, posisi perekaman e-KTP Sulsel berada di kisaran 82 hingga 83 persen. Masih jauh tertinggal dari progress nasional. Ini harus digenjot," ungkap Zudan, saat memimpin Rapat Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (11/7).
Dia melanjutkan, masih ada tersisa sekitar 17 persen yang belum melakukan perekaman. Sehingga dia berharap, selama waktu tersisa yakni enam bulan ke depan, semuanya sudah harus rampung. Pasalnya, target perampungan e-KTP adalah akhir Desember 2017 mendatang.
"Masih tersisa enam bulan. Jika dihitung-hitung, dalam sebulan harus diselesaikan sekitar tiga persen perekaman," ujarnya diberitakan Rakyat Sulsel, Rabu (12/7).
Selain e-KTP, cakupan perekaman akta kelahiran penduduk progresnya juga masih agak lambat. Hingga saat ini, baru mencapai 85 persen. Sehingga diharapkan, Pemprov Sulsel melalui Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Selatan (Disdukcapil PPKB Sulsel) berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk mengejar keterlambatan yang ada.
Dia juga menekankan agar kabupaten/kota bisa melakukan inovasi agar perekaman data penduduk bisa dirampungkan secepatnya. Beberapa daerah sudah melakukan inovasi, diantaranya dengan menjemput bola ke tempat tinggal penduduk yang belum melakukan perekaman data.
"Yang jelas, seluruh masyarakat Indonesia sudah harus memegang kartu identitas pada 2019 mendatang. Yang dewasa memegang e-KTP dan anak memegang Kartu Identitas Anak atau KIA," terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Disdukcapil PPKB Sulsel, Lutfie Natsir, berharap pemerintah pusat bisa memberi atensi dan supervisi terhadap Sulsel untuk menyelesaikan bengkalai yang ada. Dia mengaku banyak kendala yang ditemukan Disdukcapil kabupaten/kota dalam melakukan pencatatan di lapangan. Salah satunya, masyarakat yang akan direkam datanya tidak dilengkapi berkas atau persuratan sebagai acuan dalam membuat data penduduk.
"Kami akan menggenjot perekaman data penduduk sehingga bisa sesuai dengan target yang diharapkan. Apalagi tahun depan, Sulsel akan menghadapi pesta demokrasi yakni Pilgub sehingga semua wajib harus memiliki KTP," kata Lutfie. (fajar)