Pemkot Ancam Tutup Empat Gudang
KOLAKAPOS, Makassar--Setelah menutup dua gudang yang berada di Jalan Maccini Baru dan Jalan Landak Baru, kini Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perdagangan Kota Makassar kembali mengancam menutup empat gudang dalam kota.
Sebelumnya, penutupan dua gudang dalam kota yang dilakukan tim terpadu bentukan Dinas Perdagangan Kota Makassar setelah surat teguran rutin diberikan kepada pemilik gudang yang telah jatuh tempo. Dan surat teguran tersebut tidak diindahkan.
“Kita sudah tutup dua gudang yang sudah jatuh tempo dan sudah diberikan surat teguran namun juga tidak diindahkan, sehingga kami turun melakukan penutupan. Dua gudang itu PT Rajawali yang berada di Jalan Landak Baru dan CV Sumber Pangan Sejahtera di Jalan Maccini Baru,” jelas Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Perdagangan dan Industri Disdag Makassar, Syahruddin.
Syahruddin menambahkan, saat ini pihaknya akan kembali turun memberikan surat teguran untuk empat gudang dalam kota yang jatuh tempo. Diharapkan empat gudang yaitu PT Indo Plastik yang berada di Jalan Cakalang, Adel Jaya dan Gula Jaya di Jalan Toddopuli Raya, serta PT Waduk Cemerlang di Jalan Galangan Kapal dapat mematuhi dan melaksanakan surat teguran agar tidak terjadi penutupan seperti dua gudang.
” Ketika kami sudah serahkan surat teguran namun tidak juga diindahkan maka kami akan bergerak sesuai dengan prosedur yang ada dengan menutup gudang tersebut,” tegasnya.
Disdag Makassar, jelas Syahruddin, tetap memberikan kebijakan kepada pemilik gudang untuk memindahkan barang yang ada dalam gudang. Dikatakannya, mengosongkan gudang memerlukan proses dan waktu yang tidak cepat.
“Pindah itu juga butuh proses dan waktu yang lama. Harus ada operasional, jadi kita berikan kesempatan bagi pemilik gudang memindahkan semua barang-barangnya dikawasan pergudangan di Kima. Apalagi, lokasi itu juga sudah bisami dihuni,” tambahnya.
Menyikapi penegasan Disdag, anggota Komisi A DPRD Makassar, Zaenal M Beta, menyambut positif. Menurutnya, gudang yang telah disegel oleh pihak disdag adalah hal yang mesti dilakukan. ” Bayangkan saja SK pelarangan gudang dalam kota sejak 10 tahun lalu, tapi sampai sekarang belum dilaksanakan,” ungkapnya, kemarin.
Lanjut legislator Fraksi PAN ini menuturkan, menyegelan gudang dalam kota itu menjadi keharusan sebab sudah tidak ada lagi yang terbit SITU dan SIUP yang dimiliki gudang dalam kota.
“Kita Apresiasilah kalau disdag sudah segel, jangan lagi ada kontainer dari pelabuhan masuk ke kota dan bongkar muat dalam gudang,” bebernya.
Selain itu, ia juga mengimbau agar gudang dalam kota segera mengurus perpindahan ke tempat yang telah disiapkan.” Soal fasilitas itu urusan perusahan gudang, tapi soal izin di dalam kota sudah tidak ada lagi,” ucapnya. (fajar)