Pilkada Kolaka Senilai Rp22,1 Miliar

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Pilkada Kolaka sudah di depan mata. Kemarin, bupati Kolaka Ahmad Safei meneken dana hibah Pilkada Kolaka kepada KPUD Kolaka sebesar Rp22,1 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk melaksanakan Pilkada dan persiapan anggaran untuk putaran kedua. Ahmad Safei berharap setelah penandatangan dana hibah pilkada, KPU Kolaka bisa melakukan berbagai tahapan pilkada dan melaksanakan Pilkada Kolaka dengan aman, lancar dan sukses. Sementara ketua KPU Kolaka Lukman ditempat terpisah mengatakan, penandatangan dana hibah pilkada bupati dan wakil bupati Kolaka merupakan awal dimulainya tahapan pilkada. Penandatanganan tersebut juga menjadikan Kolaka sebagai daerah pertama di Sultra yang telah tuntas administrasi anggaran Pilkadanya untuk Pilkada serentak 2018. "Alhamdulillah dengan selesainya penandatanganan dana hibah pilkada, menjadi awal dimulainya tahapan pilkada," katanya. Ditanya terkait besaran dana yang hanya diberikan Rp22,1 miliar, mantan ketua Panwas pemilu Kolaka ini menjelaskan bahwa KPU awalnya mengusulkan anggaran sebesar Rp25 miliar. Namun setelah dilakukan rasionalisasi dengan pihak inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sultra, hanya disetujui Rp22,1 miliar. Anggaran tersebut dicairkan pada tahun anggaran 2017 dan 2018. "Ternyata yang layak dari kegiatan itu Rp21,5 miliar, dan jika terjadi PSU (Pemilihan Suara Ulang) disiapkan Rp600 juta. Jadi total keseluruhan Rp 22,1 milyar," tandasnya. Penandatanganan dana hibah tersebut dilaksanakan di ruang kerja bupati Kolaka, turut disaksikan oleh sekda Kolaka Poitu Murtopo, pejabat lainnya dan komisioner KPUD Kolaka. Bersamaan itu, diteken pakta integritas dari ketua KPU Kolaka pada Bupati Kolaka. Dalam pakta integritas tersebut, KPU Kolaka berjanji tidak akan melakukan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), akan menggunakan dana hibah untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kolaka tahun 2018, sesuai naskah perjanjian hibah daerah. Jika melanggar, bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (cr4/b)
  • Bagikan