Disparekraf Makassar, Sosialisasi Perwali Standar Usaha Hotel

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Dinas Pariwisata Kota Makassar telah menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2016 tentang Standar Usaha Hotel yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 53 tahun 2013. "Standar usaha hotel ini menjadi keharusan bagi para pelaku usaha karena menjual jasa kepada masyarakat," ujar Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Rusmayani Madjid di Makassar, Kamis (13/7). Ia mengatakan, kota Makassar sebagai salah satu kota destinasi wisata unggulan di Indonesia mengambil langkah taktis dengan membenahi daya tarik wisata, melengkapi fasilitas dan menyusun regulasi berupa peraturan wali kota. Penyusuanan perwali dimaksudkan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) pariwisata melalui sertifikasi kompetensi, melaksanakan even yang berskala nasional maupun internasional serta menyiapkan industri pariwisata dengan standar sertifikasi usaha. Salah satu poin yang menjadi penekanannya adalah para pengusaha hotel diharapkan memiliki sertifikasi usaha dengan mengacu pada standar yang memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut usaha bidang perhotelan. "Jadi secara aturan, baik itu peraturan pemerintah maupun peraturan wali kota, setiap hotel harus punya sertifikasi usaha karena menyangkut jasa pelayanan yang akan kita jual kepada masyarakat," katanya. Adapun usaha perhotelan yang menjadi persyaratan dalam memenuhi standar sertifikasi usaha itu sesuai dengan regulasi harus memenuhi aspek pelayanan, aspek produk dan pengelolaan. Dengan dasar itu, kata Rusmayani, dinas pariwisata pada tahun 2016 telah menyusun peraturan wali kota tentang penerapan standar usaha hotel yang diharapkan menjadi pedoman dalam pembinaan, pengawasan dan pengembangan usaha hotel sehingga dapat menciptakan industri yang berstandar. (fajar)
  • Bagikan