Ombudsman Buka Posko Pengaduan–Sekolah Disilahkan Buka Pendaftaran Offline
KOLAKAPOS, Makassar--Dinas Pendidikan Kota Makassar kembali membuka pendaftaran offline penerimaan calon siswa SD dan SMP. Pendaftaran ini dibuka mulai pukul 09.00 Wita sampai 14.00 Wita, dan berlangsung selama dua hari, 14-15 Juli 2017.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Ismunandar, mengatakan, pihaknyamembuka pendaftaran offline tersebut khusus untuk sekolah yang belum memenuhi kuota. Persyaratan pendaftaran pun masih berdasarkan akumulasi nilai rapor dan nilai ujian akhir setiap siswa yang diurut berdasarkan peringkat.
"Masih terdapat sekitar 750 kuota siswa yang dibutuhkan untuk memenuhi kuota yang masih kosong. Setiap siswa akan diurut berdasarkan peringkat, sehingga akanmenunjukkan siswa mana yang dapat memenuhi kuota yang dibutuhkan," terang Ismunandar.
Menurutnya, dengan memperlihatkan akumulasi nilai rapor dan nilai ujian akhir, peserta yang tidak lulus dapat melihat bahwa memang nilai peserta yang lulus lebih tinggi dari pada nilainya.
Berdasarkan data yang ada di Dinas Pendidikan, terungkap sejumlah sekolah masih belum memenuhi kuotanya. seperti di SMP 16 yang masih membutuhkan 117 Siswa, SMP21 membutuhkan 81 Siswa, SMP 26 membutuhkan 42 Siswa, SMP 11 dan 34 membutuhkan 40 siswa, dan SMP lain membutuhkan kisaran 1-36 siswa.
Sementara, untuk sekolah yang dinyatakan telah memenuhi kuotanya sudah ada tujuh sekolah, yakni SMP 4, SMP 6, SMP 8, SMP 12, SMP 28, SMP 38 dan SMP 39.
Adapun untuk mengurangi keresahan adanya kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Ombudsman Sulsel membuka posko pengaduan di Kantor Ombudsman Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
Ketua Ombudsman RI Sulsel, Subhan Djoer, mengimbau para kepala sekolah yang membuka pendaftaran PPDB, agar kuota yang disediakan harus benar-benar sesuai dengan kapasitas ruangan kelas yang tersedia.
"Jangan sampai misalnya, mereka memiliki 12 kelas. Sementara hanya 10 yang dilaporkan, yang dua kelas lainnya dijual," tuturnya.
Subhan juga mewanti-wanti agar pihak sekolah tidak melakukan penambahan kuota yang tidak sesuai aturan, apabila membuka pendaftaran secara offline.
"Apabila sekolah melakukan pendaftaran offline untuk menutupi kekurangan kuota, harus ada SK baik dari Wali Kota, Dinas, maupun DPRD. Sehingga ada bukti tertulis kalau ada masalah hukum, jangan sampai kepala sekolah jadi korban," tandasnya. (fajar)