Pemprov Belum Terima Salinan Perppu Ormas
KOLAKAPOS, Makassar--Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas telah disahkan oleh pemerintah pusat, sejak 10 Juli lalu. Tapi sampai saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel belum menerima salinan soal regulasi baru tersebut.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Asmanto Baso Lewa, mengatakan, pihaknya belum mengetahui seperti apa arahan pemerintah pusat.
“Sejauh ini kita belum menerima salinan resmi, baik dari Menkopolhukam dan Kementrian Dalam Negeri. Jadi, kami belum terlalu mengetahui seperti apa arahan dari itu, seperti apa yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah,” ungkap Asmanto diberitakan Rakyat Sulsel, Selasa (18/7).
Menurut Asmanto, kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu, tentu ada pro dan kontra kepada ormas yang menganggap bahwa ada pembatasn kepada mereka. Dengan begitu, ormas tersebut dipersilakan untuk menempuh jalur hukum yang ada.
“Kehadiran Perppu tentu ada pro dan kontra kepada ormas yang menganggap suatu pembatasan mereka. Kita persilakan kalau ada yang ingin mempertanyakan Perppu ini sampai ke tingkat judicial review,” ujarnya.
Menurutnya, potensi ancaman bangsa sudah ada, baik itu narkoba, radikalisme, maupun terorisme. Olehnya itu, bangsa ini harus diperkuat dengan adanya regulasi-regulasi seperti itu.
“Intinya begini, potensi ancaman bangsa sudah di depan mata, mau itu narkoba, radikalisme, terorisme. Bangsa ini harus memperkuat persatuan dan kesatuan untuk NKRI. Ini tanggung jawab kita semua,” pungkasnya. (fajar)