Hasbi Mustafa Minta Aparat Penegak Hukum Proses Pelanggaran Perusda
KOLAKA POS, KOLAKA -- Legislator Partai Hanura yang juga anggota Komisi III, Hasbi Mustafa meminta aparat penegak Hukum untuk memproses pelanggaran yang telah dilakukan oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka karena telah melanggar aturan dengan menggunakan jalan propinsi dalam aktivitas pengangkutan ore nikelnya di desa Tambea Kecamatan Pomalaa. Hal itu diungkapakan oleh Hasbi Mustafa, usai mengikuti demo aspirasi mahasiswa terkait hal itu pada Selasa (19/7).
“Jadi Saya meminta aparat penegak hukum mulai dari kepolian dan kejaksaan untuk mengusut kasus pelanggaran ini, saya kira jelas sekali pelanggarannya berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU no. 38 tahun 2004 tentang jalan sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukkan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan Badan Usaha, dan ini sudah disuarakan masyarakat,” papar Hasbi.
Dia juga mengatakan bahwa Plt. Direktur Perusda Haning Abdullah harus bertanggung jawab terkait hal ini dan mengakui kalau Perusahaannya tidak memiliki izin untuk menggunakan jalan propinsi itu. “Plt, Dirut Perusda harus bertanggung jawab, tadi dia sudah akui kalau tidak memilki izin, makanya ini pintu masuk , yang pasti mereka sudah melanggar aturan,” tegasnya.
Dia juga menyayangkan Badan Usaha Milik Daerah tersebut melakukan pelanggaran terhadap aturan yang ada. “Kita sangat sesalkan ini bias terjadi, harusnya menjadi contoh bagi perusahan-perusahan lain, makanya saya harapkan ini bisa diusut agara jadi pembelajaran bagi perusahan-perusahaan lain,” terangnya.
Dia juga mengatakan selain melanggar aturan, aktivitas pemuatan ore menggunakan jalan umum juga sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan dan masyarakat umum. (cr4/hen)