Pembangunan Stadion Barombong Terhambat PKS
KOLAKAPOS, Makassar--Pembangunan Stadion Barombong masih terkendala Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan GMTD. PKS tersebut merupakan kelanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak.
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel menggelar rapat terkait pembangunan Stadion Barombong bersama pihak GMTD, Biro Aset Sulsel, Biro Hukum Sulsel, Biro Pembangunan Sulsel, dan beberapa stakeholder lainnya, di Ruang Azalea Hotel Grand Clarion, Rabu (19/7).
Rapat tersebut untuk memperjelas PKS antara Pemprov Sulsel dan GMTD. Karena, pihak GMTD akan memberikan lahan seluas 3,35 hektare.
Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum dan HAM Sulsel, Taufan Husni,
menjelaskan, lahan seluas 3,35 hektare itu masuk pada bagian stadion. Hal itulahyang menghambat pembangunan stadion, khususnya di tribun barat.
"Lahan 3,35 hektare itu sudah termasuk kolam renang, dan masuk juga di bagian stadion. Jika itu tidak diserahkan, maka pembangunan stadion akan mandek karena belum sepenuhnya milik Pemprov," ungkapnya diberitakan Rakyat Sulsel, Kamis (20/7).
Dia menambahkan, salah satu syarat lahan itu bisa diserahkan, harus ada PKS antara Pemprov dan GMTD. Setelah lahan tersebut menjadi milik pemprov sepenuhnya, maka stadion Barombong sudah termasuk Stadion Internasional karena luasannya.
"Setelah ada PKS penyerahan, Stadion Barombong dapat dikatakan Stadion Internasional karena memliki luas yang sudah masuk syarat," jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Olahraga dan Prestasi, Muchlis Mallajareng, menjelaskan, pihaknya akan mengagendakan kembali rapat, karena dalam PKS itu masih ada yang akan disempurnakan. Ia berkeyakinan, pada rapat lanjutan mendatang, Pemprov dan GMTD telah menyetujui PKS itu.
"Paling lambat Minggu depan kita akan kembali menggelar rapat yang sama untuk membahasnya lagi. Saya yakin, rapat nanti PKSnya sudah final pembahasannya," tuturnya.
Dalam rapat tersebut, Komisaris Independen GMTD, Trilaksono, menyatakan, pihanyamengikuti aturan Pemprov Sulsel soal PKS-nya saja, karena ini hanya lanjutan dari MoU sebelumnya.
"Soal tanah yang akan dihibahkan ke Pemprov itu, kita ikutiaturannya mereka saja. Karena inikan lanjutan dari MoU sebelumnya," kata Trilaksono. (fajar)