Badrut Tamam, Sosok Jaksa Tegas dengan Segudang Prestasi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Siapa tak kenal dengan sosok Badrut Tamam SH., MH., yang dikenal tegas dikalangan korps Adhyaksa, serta tidak pandang bulu dalam bertindak saat mengambil suatu keputusan. Berpendirian teguh serta bernyali sangat tinggi dalam membongkar kasus-kasus korupsi ditempatnya bertugas. Bahkan sejak dilantik menjadi Kajari Muna oleh Kajati Sultra Sugeng Djoko Susilo, di Kota Kendari, (29/3/2016) silam, guna mengawasi tiga wilayah hukum yakni Muna, Muna Barat dan Buton Utara. Pria kelahiran Pulau Madura, kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur, 45 tahun silam ini, langsung tancap gas dengan menuntaskan sejumlah kasus besar. Kisah dan sepak terjang Badrut Tamam bukan hanya disitu saja. Banyak kisah dan prestasi yang bisa menjadi inspirasi dan teladan, yang tidak hanya untuk jajaran penegak hukum, serta para pemimpin di negeri ini saja, tapi juga bagi generasi muda masa kini dan yang akan datang. Dalam menjalani karir sebagai abdi negara di tubuh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, putra almarhum Sholehuddin ini rupanya memulai karir perdananya sebagai calon pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Jawa Timur, pada 1998. Setahun kemudian, Ia diangkat menjadi seorang staf di Kejari Tanjung Perak, Kota Surabaya, Jawa Timur. Hanya butuh dua tahun, yakni pada 2001, Badrut Tamam mengawali karir perdananya sebagai seorang Jaksa dan ditempatkan di Kejari Sumenep Pulau Madura, Jawa Timur. Selanjutnya, di 2003, Ayah tiga anak ini diangkat menjadi Kasi Intel pada Kejari Bajawa kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2005, Suami Eva Agustriana Badrut ini kembali ke Kejari Pamekasan Pulau Madura menjadi Kasi Intel. Di Kejari Pamekasan, Karir Badrut Tamam mulai melejit karena mampu mengungkap perkara tindak pidana korupsi. Sehingga 2008 Ia dinobatkan sebagai Jaksa terbaik dan 2009 mendapatkan promosi jabatan sebagai Kasi Intel di Kejari Jakarta Utara. 2011, Badrut Tamam dialihkan ke bagian Kasi Sosial dan Politik di Kejati DKI Jakarta, dan 2012 menjadi Pemeriksa Pidana Umum (Pidum) dan Perdata pada Jaksa Agung Muda di Kejagung RI. 2014, Badrut Tamam diangkat sebagai koordinator tindak pidana khusus di Kejati Sumatra Barat. Hingga pada akhirnya 2016, Ia diangkat sebagai Kajari Muna. Dalam kepemimpinannya di Kejari Muna, Badrut Tamam menerapkan motto K4AS yakni kerja keras, ikhlas, kerja jelas dan kerja tuntas. Akibatnya, dengan ketegasan dan kedisiplinannya ini, Kejari Muna menyandang predikat sebagai Kejari terbaik dalam capaian kinerja se provinsi Sultra, yang diberikan langsung Kajati Sultra Sugeng Djoko Susilo, di Kota Kendari 2016 lalu. Masih di tahun yang sama, Kejari Muna juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp3,5 miliar dan pada 2017 Rp1 miliar. "Uang tersebut diperoleh dari tindak pidana korupsi, lelang dan tilang pada pidana umum. Kami juga mengangkat perkara yang masih dalam proses penyelesaian, yakni kasus DAK yang sudah kita tingkatkan ke penyidikan, dan kami melakukan pendampingan terhadap pengelolaan Dana Desa maupun ADD di Muna Barat melalui program TP4D," ungkapnya saat ditemui Kolaka Pos di ruang kerjanya akhir pekan lalu. Badrut Tamam mengungkapkan, telah kasus korupsi pengadaan buku pada Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep 2003. Selanjutnya, 2007 Perkara Pidum, Carok Massal di Pamekasan Madura, dimana korbannya baik yang tewas maupun luka-luka mencapai 16 orang. 2008, di Pamekasan hanya kurun satu tahun, dirinya dapat mengungkap 26 perkara korupsi. Serta ditahun yang sama, Ia mengaku memenangkan perkara klaim tanah negara yang diklaim sebagai milik warga di Kabupten Pamekasan. "Saya mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) waktu itu," katanya. Pada 2010, kasus korupsi yang berhasil Ia ungkap yakni Perluasan Apron Bandara Pulau Seribu. 2011-2012 Badrut Tamam juga menangani perkara Jon Key di DKI Jakarta. "Hampir setahun saya tangani kasus ini. Sebagai Kasi Intel pada Bidang Intelejen Kajati DKI Jakarta," ucapnya. Lanjut kata Badrut Tamam, 2014 Ia berhasil menangani perkara tindak pidana kredit macet (Take Over) pada Bank Nagari di Padang. Sumatra Barat dengan total los kerugian negara Rp22,8 miliar. (m1)
  • Bagikan