Suami Bunuh Istri Dihakimi Massa Hingga Tewas

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Tegal--Kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya di Desa Karangjambu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jateng, sehari sebelum hari Raya Idul Fitri lalu, akhirnya berujung damai. Kesepakatan damai menyangkut komitmen tidak melakukan aksi balas dendam dan menyerahkan persoalan kepada aparat hukum. Irwan Merjin Arifin,47, diduga telah membunuh istrinya sendiri yang bernama Khodiroh,35. Namun, Irwan juga akhirnya meninggal dunia karena dihakimi massa pascapembunuhan tersebut. Dalam kasus itu, polisi menetapkan dua orang tersangka yang telah membunuh Irwan Merjin yaitu, Ali Imron dan Nasukha yang merupakan warga desa setempat. Tak ingin timbul konflik sosial, pengacara tersangka berinisiatif mempertemukan kedua belah pihak pada Sabtu (22/7) siang di Balai Desa Karangjambu. Penasehat hukum Ali Imron dan Nasukha, Putra Fajar Sunjaya, mengatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan jajaran Kepolisian sudah sesuai prosedur. Namun, karena masih ada konflik antara keluarga tersangka dengan korban, maka pihaknya mempertemukan keduanya. "Pertemuan ini untuk mengantisipasi terjadinya gejolak antara keluarga tersangka dengan korban," kata Putra Fajar. Menurutnya, dari hasil mediasi tersebut akhirnya keduanya sepakat untuk berdamai. Mereka sama-sama mengikhlaskan atas kejadian tersebut dan menyerahkan semuanya pada proses hukum. "Setelah ada kesepakatan, surat pernyataan bersama akan kami bawa kepada Kapolres Tegal sebagai bahan pertimbangan penanganan kasus yang terjadi," ujarnya. Terpisah, Kepala Desa Karangjambu Mualimin mengatakan mediasi itu merupakan inisiatif dari penasehat hukum. Sebelum itu dilakukan, Mualimin mengaku sudah lebih dulu melakukan mediasi. Namun, itu baru antara keluarga Khodiroh dan Irwan. “Nah, kali ini dari pihak Irwan dan Ali Imron serta Nasukha," ucapnya singkat. (jpnn)
  • Bagikan