Bapenda Siap Kelola Parkir Pelataran Minimarket

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Pemerintah Kota Makassar berencana mengelola sendiri retribusi parkir pelataran minimarket yang selama ini ditangani Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya. Pemkot menilai, pengelolaan retribusi parkir di PD Parkir tetap terjadi kebocoran. Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Irianto Ahmad mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait rencana pengalihan 1.300 titik parkir. Bapenda dan PD Parkir, kata dia, harus menyatukan persepsi agar sama-sama tetap memberi kontribusi ke pendapatan asli daerah (PAD). “Bapenda harus tahu tupoksinya, kita juga tahu di Bapenda menyangkut pajak. Kalau di PD Parkir adalah tarif jasa, dan kita mau tetap sama-sama memberi kontribusi ke pemerintah,” jelasnya. Irianto juga mengakui, selama ini PD Parkir tidak membayar pajak ke Bapenda karena memang PD Parkir bukan objek atau wajib pajak. Apalagi, PD Parkir sudah tidak memiliki Nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). “Sebelumnya saya usul pencabutan NPWPD hingga akhirnya dicabut. Tapi kita dengan Bapenda bersaudara, sehingga dalam waktu dekat saya mau menyatukan persepsi, misalnya Bapenda kelola pajak parkir untuk jasa akan dikelola oleh PD Parkir,” katanya. Sementara itu, Kasubid Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah, Bapenda Makassar, Adiyanto Said, menuturkan, pihaknya telah membentuk tim yang terdiri dari 200 orang pegawai untuk melakukan pendataan objek pajak di 1.300 titik parkir yang dikelola PD Parkir. “Kita masih mendata untuk mengambilalih pengelolaannya. Sebab semua yang terkait pendapatan itu dikoordinir oleh Bapenda,” ucapnya. Terkait retribusi parkir yang berada di mal atau pusat pertokoan, Adiyanto mengatakan, selama ini retribusi tersebut dikelola secara mandiri oleh PD Parkir. Bahkan dua tahun terakhir, PD Parkir Makassar Raya tidak pernah menyetor pajak ke Badan Pendapatan Daerah. “PD Parkir terakhir menyetor pajak dan retribusi ke Bapenda sejak Februari 2016, padahal dulu mereka menyetor Rp60 sampai 80 juta perbulan,” ujarnya. Dia juga menyarankan, agar PD Parkir harus mulai mencari objek-objek pajak baru terkait parkir di Kota Makassar misalnya, membuat gedung parkir di lokasi strategis, namun tetap harus menyetor pajak ke Bapenda. Ia optimistis PAD dari sektor retribusi dan pajak parkir bakal meningkat signifikan jika dikelola oleh Bapenda. Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar, Iqbal Djalil menolak rencana Pemerintah Kota Makassar melalui Bapenda untuk mengambil alih pengelolaan parkir pelataran di minimarket. Sebab perlu alasan yang kuat dan rasional dari Bapenda jika pengelolaan parkir pelataran minimarket diambil alih dari PD Parkir. Apalagi, selama ini Bapenda pun belum bisa secara maksimal mengelolan sumber potensi pajak selama ini. “Kalau saya tidak setuju hanya karena alasan PD Parkir tidak efektif mengelola retribusi parkir pelataran minimarket lalu tiba-tiba mau diambil alih,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (23/7). Legislator dua periode itu membeberkan, penarikan dan pengawasan pajak yang dilakukan Bapenda pun masih kalang kabut. Seharusnya apa yang menjadi tupoksi kerja Bapenda yang ada sekarang lebih dimaksilkan daripada menambah tugas baru yang belum tentu maksimal hasilnya. “Laporan Bapenda soal pajak dan segala macam retribusi sejauh ini belum maksimal, mengapa mau menambah beban lagi.” terangnya. Ije juga menegaskan, jika Bapenda ingin mengambil alih pengelolaan parkir pelataran minimarket, lalu apa gunanya PD Parkir dibentuk. “Mengapa harus ada dua institusi yang menagani perparkiran yah, kalau mau hapus saja PD Parkir baru semua retribusi parkir diambi alih bapenda,” tegasnya. (fajar)
  • Bagikan