Perusahaan Sawit disebut Rambah Hutan Lindung
KOLAKAPOS, Mamuju--Ratusan petani yang terlibat konflik lahan dengan perusahaan sawit milik PT. Pasangkayu, menggeruduk kantor DPRD Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat, Senin.
Warga Desa Pakawa, kecamatan Pasangkayu (suku Bunggu) ini, menuntut DPRD Matra segera menyelesaikan kasus mereka. Petani menilai pemerintah membiarkan kasus itu berlarut-larut.
“Saya sudah beberapa kali menyurat ke DPRD Matra, ke pemkab Matra, dan beberap instansi lainnya, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Makanya kedatangan kami ke DPRD ini, agar kasus ini betul-betul di perhatikan, sebelum semakin memanas, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa” tegas koordinator massa, La Parri.
Ia juga meminta, DPRD Matra, menerbitkan surat penegasan, kepada pihak perusahaan agar tidak melakukan pemanenan buah sawit di lahan sengketa untuk sementara waktu, sampai kasus tersebut terselesaikan.
“Perusahaan tidak memanen, kami juga tidak memanen. Kami minta, tapal batas HGU perusahaan di perjelas, karena kami duga pihak perusahaan telah merambah hutan lindung. Ini jelas pelanggaran serius dan bisa dipidana,” sambungnya.
Legislator Matra Saifuddin Andi Baso, menegaskan DPRD tidak berpangku tangan atas kasus yang telah menahun itu. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya penyelesaian sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dewan.
“Beberapa waktu yang lalu kami juga telah memanggil pihak perusahaan mengklarifikasi dan sekaligus mengumpulkan bukti-bukti terkait masalah ini, tapi sekali lagi DPRD dan Pemkab Matra hanya bisa mengupayakan penyelesaian secara mediasi. Jika ingin penyelesaian secara hukum, itu bukan kewenangan kami,” terangnya.
Dewan, kata dia, juga tak dapat memenuhi harapan petani yang meminta agar perusahaan tidak melakukan panen di lahan sengketa.
Konflik lahan mulai terjadi sejak 1991, kembali mencuat beberapa bulan terakhir. Masyarakat Pakawa telah melakukan pendudukan di lokasi sengketa.
“Tahun 1991 itu, kami di usir secara paksa, dan kami tidak bisa berbuat apa-apa. Masih ada bukti kepemilikan lahan kami, diantaranya kuburan nenek-nenek kami. Luas lahan sengketa sekira 400 hektar,” sebut Kepala Desa Pakawa, Jaya. (fajar)