Pakai Jurus Rayuan, Tukang Kebun Hamili Siswi SMP
![](https://kolakaposnews.fajar.co.id/wp-content/uploads/2017/07/hamili.jpeg)
KOLAKAPOS, Surabaya--Sebagai seorang tukang kebun di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di kawasan Kenjeran, Surabaya, dimanfaatkan betul oleh Agustinus, 33, warga Jalan Tambak Wedi Tengah untuk mendekati Mawar, 13. Paras wajah korban yang cantik membuat Agustinus terpikat dan terhipnotis oleh siswi yang usianya mulai menginjak remaja itu.
Setiap kali pulang sekolah, Mawar selalu disapa oleh Agustinus. Bukan hanya menyapa, Agustinus juga mendekati Mawar dan mencoba merayunya sembari mengatakan cinta. Hingga akhirnya, Agustinus tega mencabuli Mawar yang terhitung masih di bawah umur hingga berbadan dua.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Arief Kristanto mengatakan bahwa Agustinus kali pertama mencabuli korban pada Desember 2016 lalu. Saat itu, Agustinus yang sudah merencanakan untuk melakukan hal itu sengaja menunggu Mawar keluar dari ruang kelasnya.
Saat korban keluar kelas dan hendak menunggu jemputan dari orang tuanya, pelaku kemudian mendekati dan mulai merayu korban. “Karena masih di bawah umur, apalagi sudah saling kenal, korban mau saja dirayu oleh pelaku," terang Kompol Arief, Selasa (25/7).
Awalnya, korban tidak sadar akan diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Saat diajak ke gudang belakang yang tidak jauh dari sekolah, korban menurut. Tapi sesampainya di lokasi yang sepi itu, korban kaget saat pelaku mengajaknya berhubungan intim.
Korban pun menolak dan sempat berteriak minta tolong. Tapi karena situasi yang sepi, tidak ada warga yang mendengar teriakan korban. Pelaku akhirnya membujuk korban agar tidak lagi berteriak. Setelah dibujuk dengan aneka rayuan, korban pun akhirnya dicabuli.
“Tersangka menjanjikan dan membujuk kepada korban bahwa dia akan bertanggungjawab apabila di kemudian hari terjadi apa-apa terhadap korban. Korban yang masih kecil dan tidak tahu apa-apa nurut saja," kata Arief.
Merasa aman-aman saja, pelaku pun ketagihan dan mengulangi perbuatannya mencabuli korban sampai tiga kali. Akibat, korban pun hamil. Hal itu diketahui orang tua korban yang curiga dengan perilaku anaknya yang sering murung dan berdiam diri.
Setelah dipaksa untuk menceritakan kejadian yang menimpanya, korban pun akhirnya mengaku telah dicabuli pelaku. Tidak terima, orang tua korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi. Apalagi, perut anaknya diketahui sudah membuncit karena hamil tujuh bulan.
Polisi segera bergerak dan berhasil membekuk pelaku di rumahnya, Selasa (18/7). Pelaku kemudian dikeler ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun mengakui semua perbuatannya kepada korban yang masih duduk di kelas dua SMP.
"Saat diinterogasi oleh penyidik, pelaku mengaku sudah tiga kali mencabuli korban. Tapi, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan penetrasi kepada korban," terang Arief.
Pelaku yang sudah memunyai satu anak ini dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak denagan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (jpnn)