Bantah Menipu dan Siap Kembalikan Uang–Anggota DPRD Konsel Dilapor Menipu

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Anggota DPRD Konawe Selatan (Konsel), I Komang Sulastra dilaporkan ke Polda Sultra oleh Sudi Lesmana. Anggota DPRD dari partai Nasdem tersebut dilapor atas kasus penipuan sebesar Rp130 juta. Saat dikonfirmasi, Komang Sulastra tidak membantah adanya laporan tersebut. Namun dia menyesalkan tindakan Sudi Lesmana yang dianggapnya sudah terlalu jauh. Pasalnya, menurut Komang Sulastra, dia tidak melakukan penipuan. "Saya sesalkan adanya laporan penipuan di Polda Sultra. Padahal saya tidak menipu," ujar Komang di Kantornya, kemarin (27/7). Ihwal kasus tersebut terangnya terjadi saat ia mencoba membantu Sudi Lesmana memenangkan tender proyek Dana Alokasi Umum yang bersumber dari APBN, berupa pengerasan jalan di kabupaten Konawe Kepulauan. Sudi menyerahkan uang sejumlah Rp130 juta kepada Konang Sulastra, sebagai biaya operasional. Masalah ini kata dia, berawal penembakan proyek Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber APBN. Keduanya sepakat untuk bersama-sama memperoleh pekerjaan pengerasan jalan di Konawe Kepulauan. Untuk itu Sudi Lesmana menyerahkan uang Rp 130 juta kepadanya, sebagai dana operasional mendapatkan paket proyek itu. Namun, ditengah perjalanan, proyek tesebut ternyata terkena pemangkasan anggaran. "Namun proyek yang tengah diincar tersebut, terkena pemangkasan anggaran di tahun 2016 lalu dan akhirnya proyek tersebut harus dicoret dalam tahun anggaran itu. Itupun dia (Sudi Lesmana) yang bersedia untuk bergabung, berhasil mendapatkan salah satu proyek," katanya. Sedangkan mengenai uang senilai Rp130 juta itu, Komang sudah berkomitmen untuk mengembalikannya. Namun ia meminta Sudi Lesmana untuk bersabar. "Saya telah memberikan sertifikat tanah, seluas satu hektar sebagai jaminan. Saya juga telah mengirimkan uang enam juta, kalau saya mau menipu tidak mungkin saya memberikan jaminan. Uangnya saya akan kembalikan hanya persoalan waktu saja," jelasnya. (k5/c)
  • Bagikan