“Nyambi” Jadi Mucikari, Honorer Pemkot Makassar Dipecat tidak Terhormat
KOLAKAPOS, Makassar--Menyusul kasus trafficking, dan atau kejahatan terhadap kesusilaan yang menyeret salah satu oknum pegawai honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, mengaku telah menyiapkan SK Pemberhentian bagi Bayu Mansir (24) sebagai pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar.
Diketahui Bayu Mansir diamankan oleh Sub Direktorat (Subdit) 4 PPA Dit Reskrimum Polda Sulsel pada Minggu 23 Juli 2017 lalu. Ia digelandang ke Polda Sulsel bersama dua PSK (Pekerja Seks Komersial), yang bernama Warda Julistia dan Indri Rahim. Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi di lobby Hotel Myko, dimana Bayu Mansir berperan sebagai mucikari dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
“BKPSDM telah menyiapkan SK pemberhentian bagi yang bersangkutan. Bayu Mansir dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, terkait kasus yang menjeratnya,” terang Sekertaris BKPSDM Basri Rahman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/7).
Dia menambahkan, SK pemecatan secara tidak hormat kepada Bayu Munsir sebagai tenaga kontrak di DLH Makassar tersebut ditindaklanjut, setelah Kepala DLH Makassar, Gani Sirman bersurat ke BKPSDM dan meminta pemberhentian terhadap tenaga kontraknya itu.
“Sesuai surat dengan nomor DLHD660.1/1812/DLH/VII/2017, pertanggal 25 JULI 2017 yang disampaikan oleh Kadis DLH, kita tindaklanjuti dengan segera menyiapkan SK Pemberhentian yang bersangkutan,” jelas Basri Rahman. (rm/fajar)