Eks Kepala PDAM Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Bone--Eks Kepala PDAM Unit Biru Kabupaten Bone, Andi Singkeru Rukka yang juga terdakwa kasus korupsi kasus pemasangan sambungan ilegal divonis 1 tahun penjara atau lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa. Andi Singkeru Rukka tersandung kasus pemasangan sambungan ilegal yang jumlahnya mencapai 59 dengan nilai setiap persambungan liar sebesar Rp2 juta. Kasi Pidsus Kejari Bone, Abdul Malik Kalang mengatakan, pihaknya pikir-pikir terkait hasil putusan terhadap terdakwa. Padahal jaksa menuntut Andi Singkeru, 1 tahun 6 bulan penjara. "Alasan hakim meringankan vonis terdakwa, lantaran terdakwa sudah mengembalikan sebagian kerugian negara sebanyak Rp51 juta. Masih ada Rp41 juta. Kemudian pelaku juga mengakui perbuatannya," kata Malik. Lanjut, diakui jaksa bahwa terdakwa terbukti bersalah. Sebagaimana pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU nomor 20 tahun 2001. "Kita masih pikir-pikir. Apakah banding atau tidak terkait putusan pidana 1 tahun terdakwa," tambahnya. (smd/fajar)
  • Bagikan