Emosi Diputuskan, Terdakwa Cabuli Pacar

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Palopo--Terdakwa Baso bin Mursalim (37), melakukan tindak asusila kepada gadis yang baru berumur 14 tahun berinisial WN. Memang keduanya pernah menjalin asmara namun sang korban meminta putus. Hingga akhirnya terdakwa melakukan perbuatan tidak senonohnya itu di rumahnya. Kali ini agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa. Dimana sidangnya tertutup untuk umum karena ini merupakan kasus asusila. Sidang dimulai sekitar pukul 14.30 Wita, di ruang sidang utama Kusuma Atmadja. Dalam perkara ini bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Kejari Luwu, Ardiansyah SH, menggantikan Jaksa Penuntut Umum, Christofel H Mallaka SH, yang berhalangan hadir. Dari luar ruang sidang terlihat Majelis Hakim yang diketuai oleh Mahir Sikki SH, didampingi oleh Erwino M Amahorseja SH dan Heri Kusmanto SH. Sebelum membuka sidang terlebih dulu memberikan masukan kepada terdakwa atas kasus yang dilakukannya itu. Tak lama kemudian sidang dimulai. Terdakwa yang akan “bernyanyi” di hadapan Majelis Hakim tampak santai saja. Tidak terlihat raut wajah tegang. Sidang yang berlangsung sekitar 10 menit itu hanya memperjelas kembali apa yang telah dijelaskan saksi korban pada sidang sebelumnya. Dimana terdakwa mengakui semua keterangan itu benar. Bahwa ia melakukannya di rumahnya dengan membawa korban saat pulang sekolah. “Benar yang mulia. Saya mengakui perbuatan yang saya lakukan,” ungkapnya. Jaksa Penutut Umum dan Majelis Hakim tidak terlalu banyak bertanya. Karena sudah jelas pada sidang pemeriksaan saksi semua kronologis diceritakan. Hanya saja sidang pemeriksaan terdakwa ini juga tentu untuk lebih memperjelas. Apakah betul apa yang diceritakan saksi korban itu benar. Akhirnya sidang ditutup oleh Majelis dan meminta Jaksa PU untuk mengajukan tuntutan. Sementara Jaksa meminta waktu kepada majelis untuk sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk agenda tuntutan. Diketahui, perbuatan yang dilakukan terdakwa terjadi di Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Kejadiannya sendiri pada bulan Maret 2017 lalu, di rumah terdakwa. Sebab musabab kejadian diawali saat korban yang mengirimkan sms kepada terdakwa. Dimana dalam isi sms tersebut mengatakan bahwa korban memutuskan hubungan dengan terdakwa. Tak terima, terdakwa membalas sms korban dengan mengatakan bahwa kembalikan semua uang pulsa yang selama ini diberikan. Lalu esok harinya terdakwa datang menjemput korban di sekolahnya. Kemudian membawa korban ke rumahnya. Disitulah korban melampiaskan nafsunya. Dari perbuatan yang dilakukannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (udy/ikh/fajar)
  • Bagikan