Wajibkan Murid Sumbang Sapu, Ombudsman Nilai SD Inpres Barakkang Lakukan Pungli

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Mamuju--Ombudsman RI Sulawesi Barat, Jumat (28/07/2017) kembali menerima pengaduan kasus dugaan pungutan liar di SD Inpres Barakkang, Mamuju Tengah, dengan modus siswa diwajibkan membawa sapu dan peralatan lainnya berupa taplak meja dan lap tangan, untuk disumbangkan ke sekolah. Modus ini diduga dilakukan pihak sekolah pada momen penerimaan rapor. Bagi siswa yang tidak menyumbang sapu atau menolak permintaan pihak sekolah, maka tidak diperkenankan menerima rapor hasil penilaian dari sekolah. ?Menanggapi hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, menilai, tindakan yang dilakukan oleh pihak SD Inpres Barakkang, menyalahi aturan. Sebab, pengadaan peralatan kebersihan sekolah telah memiliki pos tersendiri dari Dana Operasional Sekolah. “Jika laporan ini benar adanya, maka kami menilai ini sudah termasuk pungli. Sebab pengadaan alat kebersihan sekolah itu kan, sudah ada sumber anggaran yang bisa digunakan dari dana BOS. Makanya, kami akan panggil ini kepala sekolahnya, kita mau klarifikasi apa dasarnya mewajibkan siswa sumbang sapu ke sekolah,” ucap Lukman. Lanjut Lukman, jika dua orang siswa diwajibkan membawa satu sapu ke sekolah, ada berapa sapu yang bisa terkumpul, sekarang harga satu sapu sekitar Rp 35.000 sampai Rp 50.00, lalu anggaran pengadaan alat kebersihan yang bersumber dari BOS dikemanakan, ini pertanyaan juga,” ungkap Lukman. Berdasarkan data dari Ombudsman RI Sulbar, pada momen penerimaan peserta didik baru tahun 2017, pungutan dengan berbagai modus masih terjadi di sejumlah sekolah di Sulawesi Barat. Meskipun, landasan hukum tentang penyelenggaraan pendidikian mengisyaratkan segala bentuk pungutan di sekolah tidak dapat dibenarkan. Oleh karenanya, ia berharap adanya kepedulian semua pihak utamanya pemerintah daerah. Khususnya Tim Saber Pungli agar penerapan pelayanan pendidikan tingkat dasar dan menengah dipastikan bebas dari segala pungutan tanpa harus mengurangi mutu pelayanan pendidikan. Terkait pengaduan masyarakat kasus sumbang sapu di SD Inpres Barakkang, dalam waktu dekat Ombudsman RI Sulbar Segera melayangkan surat pemanggilan Kepala SD Inpers Barakkang, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Bahkan, Ombudsman memastikan pihak sekolah akan melakukan proses pengembalian kepada siswa, jika benar sekolah yang mewajibkan aturan tersebut. (fajar)
  • Bagikan