Pasca Pencurian Rp1,2 Miliar–Ruang SPI PDAM Terbakar atau Dibakar?
KOLAKAPOS, Makassar--Belum tuntas kasus pencurian brankas yang mengakibatkan raibnya uang senilai Rp1,2 miliar di kantor PDAM Makassar, musibah kembali terjadi di instansi tersebut. Ruangan Satuan Pengawasan Internal (SPI) mengalamikerusakan berat akibat kebakaran yang terjadi Minggu (30/7) dini hari.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Endi Sutendi, mengungkapkan, pihaknya sementara menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
Ia mengaku, sejauhini belum menemukan adanya unsur kesengajaan untuk menghilangkan jejak atas kasus pencurian yang terjadi sebelumnya. "Kami masih mendalami peristiwa ini," kata Endi diberitakan Rakyat Sulsel, Senin (31/7).
Terkait tidak adanya police line atau garis polisi yang dipasang di sekitar lokasi, Endi mengatakan, tim sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga garis polisi dicabut.
Sementara, Humas PDAM, Muh Idris Tahir, menceritakan kronologi peristiwa kebakaran di ruangan SPI tersebut. Menurutnya, kebakaran terjadi sekitar pukul 05.00 Wita, dan pertama kali diketahui oleh security. Kendati hangus dilalap si jago merah, tidak terlihat adanya struktur bangunan yang rusak.
"Hanya kaca pada jendela tersebut pecah saat pemadam kebakaran mencoba memadamkan api. Kalau data yang tersimpan di ruangan tersebut aman. Yang rusak itu alat-alat elektronik, dan semua yang ada di lemari tidak ada yang rusak," jelas Idris.
Terpisah, Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi, Budaya, dan Hukum (LP-Sibuk), Djusman AR, menilai, kebakaran tersebut adalah sesuatu yang janggal. Terjadinya kebakaran tersebut makin memperjelas adanya indikasi kesengajaan. Apalagi, ada pertanggungjawaban keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak PDAM.
"Terlebih, pihak kepolisan juga belum mampu menyimpulkan apakah ini merupakan perampokan murni atau tidak. Sehingga, dengan kejadian tambahan, asumsi-asumsi perihal adanya kesengajaan dan rekayasa makin kelihatan," terangnya.
Djusman juga mendesak agar polisi memeriksa pihak PDAM. Apalagi, berkaitan dengan jumlah anggaran yang cukup besar.
"Sudah ada aturan yang mengatur, tidak dibenarkan menyimpan uang dalam jumlah besar. Terkecuali, uang tersebut digunakan hari itu juga, yang sifatnya urgent atau ingin dibayarkan," pungkasnya. (fajar)