KPUD Bombana Tetapkan, Tafdil Johan Pemenang Pilkada

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Rumbia -- Proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah telah usai,setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Bombana menetapkan Tafdil-Johan Salim sebagai pemenang pada pemilihan umum Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022. Penetapan itu ditandai saat pelaksanaan rapat pleno secara terbuka,di aula media center KPUD,Kamis (3/8).Acara yang berlangsung kurang lebih satu jam itu turut hadir Komandan Kodim (Dandim),Perwakilan Kapolres,Kejaksaan Negeri,pemerintah daerah,anggota DPRD,wakil bupati terpilih serta beberapa tamu undangan. Ketua KPUD Bombana Arisman selaku pimpinan rapat pleno mengatakan penetapan pemenang pilkada berdasarkan berita acara model A.C.KWK,sertifikat rekapitulasi hasil rincian perolehan suara dari sekian kecamatan model ABKWK,model BB.9KWK dan model BB1KWK tahun 2017 yang disahkan KPUD. Selain itu pula ditandai dengan surat keputusan KPUD No 08/1CS/KPU-4.026.05.94.70/II tahun 2017 tentang penetapan hasil perhitungan suara.Surat Keputusan KPUD No 20/HK.03.1/KPPS/7046/KPUD-4/VI/2017 tentang rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Suara Ulang (PSU) di tujuh TPS empat kecamatan. Tidak cuma pembacaan surat keputusan hasil rekapitulasi perolehan suara lingkup penyelenggara,namun dalam rapat pleno itu,Arisman membacakan keputusan Mahkama Konstitusi atas perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di tandai dengan adanya Pasca keputusan Makhama Konstitusi (MK) RI tanggal 25 april dengan Surat No 34/PHP/BUP/XIV/2017,dilanjut dengan Amar keputusan MK RI No 34/PHP/BUP-XVI/2017. Setelah amar keputusan MK tersebut,diperkuat lagi dengan Amar keputusan MK RI No 34/PHP/BUP/XV/2017 tanggal 31 juli,berdasarkan data tersebut KPUD Bombana menetapkan paslon bupati dan wakil bupati bombana Tafdil dan Johan Salim memperoleh suara terbanyak dari rivalnya Kasra Jaru Munara Man Arfa dengan perolehan suara 41 ribu 16 suara atau 50,8 persen dari suara sah. Setelah pembacaan surat keputusan penetapan pemenang pemilukada bupati dan wakil bupati,berdasarkan peraturan KPU surat keputusan tersebut harus disampaikan pada DPRD untuk melakukan sidang paripurna untuk ditindak lanjuti. "Kita sudah rapat pleno penetapan pemenang pemilukada bupati dan wakil bupati bombana periode 2017-2022,tinggal menunggu pelantikan saja bupati dan wakil bupati," ujarnya. (k6/b/hen)
  • Bagikan