Pemilik Lahan Sawit Tuntut Penutupan PT Mulya Tani di Routa
KOLAKAPOS, Unaaha--Gerakan Persatuan Pemilik Lahan Sawit (GPPLS) surati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, terkait ketidakadilan perusahaan kelapa sawit PT. Mulya Tani terhadap warga pemilik lahan kelapa sawit di kecamatan Rauta, kabupaten Konawe..
Surat bernomor, 004/GPPLS/VI/2017, perihal penyampaian aspirasi penghentian aktivitas PT. Mulya Tani tersebut direspon langsung oleh Ketua Komisi II dewan Konawe. Dalam surat tersebut, dijelaskan jika anak perusahaan PT. Damai Jaya Lestari tersebut telah melakukan tindakan pembodohan terhadap warga pemilik lahan. diantaranya masalah bagi hasil yang pernah di sepakati antara perusahaan dan pemilim lahan.
Selain bagi hasil, ada beberapa poin yang telah di sepakati kedua belah pihak yang diingkari perusahaan kepada pemilik lahan, antaranya nominal bagi hasil yang disepakati bersama sebesar 100 ribu perhektar, namun kenyataan di lapangan perusahaan hanya membayar kepada warga sebesar 22.800 perhektar perbulan hal ini merupakan pembodohan perusahaan kepada masyarakat di sana.
Menanggapi isi surat yang di tujukan kepada komisi II DPRD Konawe, Ardin menyikapinya jika surat tersebut akan di tindak lanjutinya, untuk itu dalam waktu dekat ini, anggota komisi II akan turun langsung menemui warga pemilik lahan di kecamatan routa.
" Kita pertemukan dulu kedua bela pihak, antara perusahaan dan warga, kira-kira akhir tanggal 17 kita ke sana" ungkap Ardin.
Sementara anggota komisi II, Irawati Umar Tjong, mengatakan, permasalahn lahan sawit ini sebenarnya sudah pernah didudukan bersama antara perusahaan dan pemilik lahan di unaaha, saat itu kedua belapihak bertemu di kantor PT.mulya Tani di kendarai, seterusnya pertemuan kembali dilakukan di hotel nugraha, dalam pertemuan di unaaha perusaahan siap membayar 100 ribu perhektar sebagai mana usulan pemilik lahan.
" Sudah pernah di pertemukan, disaksikan langsung oleh camat routa dan polsek routa. untuk memperjelas maslah ini kami dari komisi II akan turun menemui warga disana, sekaligus melakukan mediasi antara perusahaan dan warga," terangnya.
Terkait tuntutan warga untuk memberhentikan aktivitas PT. Mulya Tani, dirinya belum bisa langsung memastikan sebelum bertemu langsung warga dan perusahaan. " belum sampai kesitu, kita temui dulu warga kita di sana," tutu Ira.(m4/b/hen)