Terancam Dimutasi–Empat Dirut Perusda Masuk “Zona Merah”
KOLAKAPOS, Makassar--Pemerintah Kota Makassar bakal melakukan mutasi besar-besaran pada tanggal 12 Agustus mendatang.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto mengatakan, mutasi dilakukan kepada pejabat yang memiliki kinerja buruk. Tak terkecuali dijajaran direksi perusahaan daerah (Perusda) milik Pemkot Makassar.
Danny menegaskan, jika ada empat dirut perusda yang dianggap memiliki kinerja buruk oleh publik. Danny menyebutkan, empat pimpinan Perusda yang masuk dalam zona merah untuk dievaluasi adalah Dirut PDAM, Dirut PD pasar, Dirut PD Parkir dan Dirut PD Terminal.
"Tentu semua dirut perusda belum aman. Akan saya evaluasi semua, bila perlu diganti. Saya tidak main-main soal mutasi," tegas Danny.
Terkait mutasi tersebut, Anggota DPRD Makassar juga mengusulkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkot Makassar yang menjadi mitra kerja empat komisi di DPRD Makassar, diusulkan dimutasi.
"Mutasi itu kan hak progratif wali kota untuk mengganti jajarannya yang dianggap tidak layak, namun sebagai mitra kerja, tentu DPRD punya penilaian terhadap kinerja SKPD yang patut untuk wali kota pertimbangkan untuk masuk daftar mutasi," ujar Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat(Kesra) DPRD Makassar, Sampara Syarif.
Sampara menyebutkan beberapa pejabat SKPD yang layak dimutasi yakni, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes). "Mengacu pada hasil monitoring dan evaluasi (Monev) ketiga SKPD ini memiliki serapan anggaran paling rendah, selain itu ada banyak masalah yang tidak mampu diselesaikan," jelasnya.
Menurutnya, rata-rata SKPD yang menjadi mitra kerja Komisi D memiliki serapan penggunaan anggaran dan progres program baru pada kisaran 20 persen. Padahal idealnya, kata legislator PPP itu, serapan SKPD sudah harus mencapai 50 persen. "Yang baru-baru mencapai 40 persen itu hanya RSUD Daya, yang lain baru 20 persen," sebutnya.
Ia juga meminta wali kota dalam mutasi nantinya agar segera mencari pengganti pejabat defenitif untuk ditempatkan di Dinas Pemadaman Kebakaran (Damkar). "Kan ada pula SKPD yang masih di Plt kan, itu harus segera didefenitifkan. Intinya semua SKPD tidak perlu dipertahankan kalau tidak mampu memberikan kinerja yang baik," ungkap Sampara.
Sementara itu, Ketua Komisi A, Abdi Asmara mengungkapkan, jika mengacu pada hasil monev mayoritas SKPD yang menjadi mitra kerja Komisi A memiliki kinerja yang baik. Serapan anggaran dan program rata-rata sudah mencapain 40 persen. "Lumayan baguslah serapannya, hanya Dinas Pertanahan yang agak kurang, namun wajar karena berkenaan dengan pembebasan lahan," jelasnya.
Hanya saja lanjut Ketua Fraksi Demokrat itu, persoalan mutasi adalah kewenangan dari wali kota. Serapan anggaran dan progres program SKPD yang ada di Komisi A sebagai mitra kerja di DPRD tidak bisa dijadikan acuan. Sebab menurut Abdi, wali kota tentu punya penilaian dan pertimbangan tersendiri ketika ingin menggeser pejabat-pejabatnya.
"Tentu banyak indikator yang menjadi pertimbangan wali kota selain mengukur realisasi fisik dan keuangan SKPD. Selain itu mutasi adalah hak progratif wali kota," terangnya.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan, Rahman Pina juga mengaku ada beberapa mitra kerja SKPD yang layak dievaluasi jika mengacu pada hasil rapat Monev belum lama ini. "Utamanya mitra Komisi C, seperti Dinas Perumahan baru 18 persen, begitu juga BLHD dan sejumlah SKP lainnya rata-rata serapan anggarannya baru 20 persen ke bawah," terang Bendahara DPD II Golkar Makassar itu.
Ia menyebutkan baru ada satu SKPD yakni Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) yang mencapai 30 persen realisasi anggarannya hingga pada bulan Juli. "Itu saja sebenarnya masih sangat rendah, idealnya belanja SKPD sudah harus mencapai 50 persen, sebab ini sudah masuk Agustus," jelasnya. (jpnn)