Soal Lelang Jabatan Eselon II
KOLAKAPOS, Rumbia -- Meski wacana pelantikan menuai kritik karena tidak memiliki dasar hukum berupa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saat lelang jabatan esalon II beberapa waktu lalu,namun hal itu tidak menyurutkan niat pj bupati Bombana Sitti Saleha untuk melakukan pelantikan di massa penghujung jabatannya selaku kepala pemerintahan.
Alasannya pelantikan itu kata Pj bupati Sitti Saleha saat di temui awak media jumat (11/8),mengatakan bahwa untuk memenuhi tuntutan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016.
Selain itu dari sisi pengelolaan keuangan yang menurut penilaiannya tidak berjalan efektif,sebab tujuh jabatan esalon II ini belum bersifat devinitif.
"Tujuh jabatan yang dilelang ini sudah ada pimpinannya,namun hanya sebatas pelaksana,jadi perlu didevinitifkan,melalui lelang jabatan hingga pelantikan,Apa yang saya lakukan ini hanya untuk daerah agar roda pemerintahan berjalan dengan baik,"ujarnya Sitti Saleha.
Adapun jabatan esalon dua yang bakal dilantik diantaranya staf ahli bidang politik,kepala dinas Kominfo dan statistik,Kepala dinas satuan Pol PP,Kepala Dinas Sosial, Badan Penilitian dan Pengembangan, Asisten bidang administrasi Umum dan Kepala Badan Keuangan Daerah
Mengenai legal atau tidaknya lelang jabatan dan pelantikan,kata Saleha yang juga menjabat Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Koperasi provinsi sutra,mengatakan itu bukan kewenangan saya," yang jelas saya sudah empat kali menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memintah rekomendasi dan selain itu pula dirinya sudah mengantongi persetujuan dari Mentri dalam negeri,"ujarnya.
Mengenai hal itu bupati bombana terpilih periode 2017-2022, H.Tafdil yang bakal di lantik 22 agusutus mengatakan pada prinsipnya dirinya tidak keberatan sebab itu memang kewenangan pj bupati, hanya sj eloknya tidak perlu buru-buru apalagi Sitti Saleha sudah dipenghujung masa tugas.
Bila ini dipaksakan maka akan menimbulkan kekhawatiran pejabat yg dilantik nanti,tidak bisa memahami visi dan misi kami ini tentu akan merepotkan jadi kenapa mesti buru buru,menurut Tafdil dengan status pelaksana eselon dua roda pemerintahan selama ini tetap berjalan dengan baik.
"Yang mau pakai birokrasi ini pasti bupati terpilih 2017 - 2022 dan salah satu tugas pj adalah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk birokrasi untuk mendukung pencapaian visi dan misi kami nanti," tuturnya.
Bila yang dilantik ini tidak sesuai aturan saya akan mengusulkan ke pusat untuk dianulir dan kalau petunjuknya lelang ulang,berdasarkan rekomendasi KASN yang lalu belum dijalankan pasti itu dulu yang akan ditindak lanjuti sebelum melangkah yang lain, "jadi kita akan tindak lanjuti lagi tentunya itu sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," tutur Tafdil saat dihubungi via selular (k6/b/hen).