Puluhan Warga Nanga-nanga Demo

  • Bagikan

Lahan Mereka Digusur Paksa Pemprov

KOLAKAPOS, Kendari--Puluhan warga Nanga-nanga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari mendatangi Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/8/2017). Kedatangan warga ini untuk berunjuk rasa menghentikan penggusuran lahan secara paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Asis Tora, koordinator warga Nanga-nanga yang menjadi korban penggusuran mengaku, Pemprov Sultra telah beberapa kali melakukan penggusuran di lahan mereka karena mengklaim lahan seluas 796 hektare yang ada di Nanga-nanga adalah milik pemerintah. Padahal, kata Asis Tora, sejak tahun 1913, masyarakat sudah mendiami lokasi tersebut. Selain itu, bedasarkan surat keputusan (SK) Bupati Kendari nomor 76 tahun 1976 Nanga-nanga merupakan tanah negara bebas. “Kami punya dokumen di atas dokumen terkait kepemilikan lahan. Tapi pemerintah melakukan penggusuran secara paksa dan menyiagakan tentara untuk berjaga di sana,” ungkapnya. Lanjutnya, lahan warga yang digusur sudah seluas 100 hektare. Penggusuran lahan itu, kata dia untuk kepentingan pembangunan stadion dan sarana olahraga lainnya. “Pengusuran secara paksa ini, kami duga ada kepentingan bisnis di sini. Tapi itu, lahan warga, karena kami telah membayar pajak dari tanah itu. Pemerintah tidak punya hak di situ,” ujarnya. Dia mengatakan, sebenarnya sudah ada kesepakatan dengan Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata terkait persoalan lahan mereka beberapa waktu lalu setelah dilakukan hearing dengan menghasilkan keputusan peninjauan kembali kepemilikan lahan tersebut. Namun karena Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra La Ode Ali Akbar merekayasa dengan memalsukan dokumen lahan di Nanga-nanga, sehingga persoalan lahan tersebut tidak selesai hingga sekarang. “Sudah pernah rapat untuk identifikasi kepemilikan status quo. Dan keputusannya waktu itu adalah yang tinggal di lokasi tersebut adalah warga dan eks tapol (tahanan politik),” ujarnya. Olehnya itu, kata Asis Tora, masyarakat Nanga-nanga meminta dan mendesak DPRD Sultra segera menghentikan penggusuran di lokasi lahan warga dan meminta ganti rugi atas tanaman dan kebun warga yang telah digusur oleh pemerintah. Selain itu, mereka juga meminta dan mendesak DPRD Sultra untuk memanggil pihak panitia pengadaan tanah di Nanga-naga dalam hal ini La Ode Ali Akbar, Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata, dan mantan Lurah Baruga Amir Hasan untuk melakukan hearing bersama warga Nanga-nanga. Puluhan warga Nanga-nanga ini langsung diterima oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Sultra Suwandi Andi dan Sekretaris Komisi I Abustam.(p2/hen) Dihadapan warga, Suwandi mengatakan, pihaknya akan terun lapangan terlebih dahulu untuk meninjau lokasi pengusuran itu, sembari meminta warga yang terkena dampak penggusuran agar menyiapkan semua dokumen kepemilikan lahan. “Kita akan tinjau mana bukti fisiknya, sekarang harus ada bukti-buktinya. Jangan hanya bilang ini tanah nenek moyang saya. Jangan hanya bawa cerita, bawa bukti-buktinya dan data-data. Negeri ini bukan negari tanpa bertuah,” katanya. Terakhir, Suwandi berjanji, Senin depan Komisi I akan turun lapangan. Setelah itu akan dilakukan rapat dengar pendapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Sultra, BPN Kota Kendari, Biro Pemerintahan, Biro Aset Daerah, Biro Hukum, dan Pemerintah Kota Kendari. (p2/hen)  
  • Bagikan