Badrut Tamam : TP4D Bukan Program Membentengi Penyalahgunaan ADD-DD

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Merebaknya isu terkait program pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Desa (TP4D) yang dibentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dianggap sebagai bentuk perlindungan hukum bagi aparat pemerintahan desa yang menyalah gunakan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) dibantah keras oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Badrut Tamam. Menurutnya, stikma tersebut sangat keliru. Sebab TP4D dibentuk oleh Jaksa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun di daerah, melalui kegiatan pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara "TP4D Bukan Untuk Membentengi Kades dan para pihak yang melakukan penyimpangan saat melakukan pengelolaan ADD dan DD," ujarnya. Diakui Badrut Tamam, saat ini program TP4D sudah berjalan di Kabupaten Muna Barat, namun dalam pelaksanaannya, apabila pihaknya menemukan aparat pemerintahan desa melakukan penyimpangan, Ia tidak segan-segan memerintahkan aparatnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap aparat desa tersebut. "Penyimpangan tetap penyimpangan, dan kita langsung kroscek kebenarannya, kalau benar kita tindak lanjuti. Jadi tidak ada itu kata membentengi," tegasnya berulang. Jadi, lanjut pria tegap berdarah Madura ini mengatakan, maksud dari program TP4D yakni semata-mata untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di desa. "Perlu dilaksanakan rencana dan pelaksanaan yang sungguh-sungguh. Sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang kami dilaksanakan ini dapat berlangsung secara efektif efisien dan optimal," tandasnya. (m1/b/hen)  
  • Bagikan