Pekan Depan 15 Orang Saksi Diperiksa Jaksa–Korupsi PLTU di Muna Bakal Nyeret Korban Lagi
KOLAKAPOS, Raha--Saat ini, para koruptor proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di desa Lasunapa kecamatan Duruka kabupaten Muna yakni Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Raha, Arifin dan Kades Lasunapa Laode Mbirita sedang menjalani hukumannya di Rutan Punggolaka Kendari. Akan tetapi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna belum menutup perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Badrut Tamam mengatakan, pekan depan, penyidik Kejaksaan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi. Pasalnya, saksi yang bakal diperiksa tersebut sebanyak 15 orang. Dimana, mereka disinyalir telah penerima dana pembebasan lahan dari proyek PLTU saat itu. "Kasus ini terkait indikasi pemotongan uang pembebasan lahan yang didistribusikan kepada para pihak, yang dinyatakan sebagai penerima manfaat atau ahli waris dari lokasi PLTU," ujar Badrut Tamam pada awak media Rabu, (23/8)
Menurut Badrut Tamam, perkara korupsi PLTU Lasunapa pada 2012 silam itu kembali dibuka lantaran masih ada uang negera dengan jumlah miliaran rupiah belum dikembalikan ke kas negara. "Perkara ini statusnya sudah kita naikan ke penyidikan," ungkapnya.
Untuk diketahui, perkara korupsi PLTU Lasunapa dalam penyidikannya juga menyeret sujumlah nama pejabat pemda Muna saat itu yang diperiksa sebagai saksi. Mereka tergabung dalam tim 9 pembebasan lahan PLTU yakni mantan Sekda Muna Drs La Ora, Arif Budiyono mantan kadis PU Muna, Alimuddin mantan kadis Pertanian, Laode Muh. Safei mantan kabag Pemerintahan, Edy Uga SH Kabag Hukum Pemda Muna, La Ode Rika mantan camat Duruka, La ode Hadi mantan Kadis pertambangan dan Syawal Azhari, mantan kasubag pemerintahan. (m1/b/hen)