Saleh Lasata Minta Pejabat Pemprov Tertib Setor LHKPN

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada suluruh pejabat pemerintah Pemprov Sultra agar tertib menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab negara yang maju adalah negara yang tertib. Hal tersebut diungkapkan saat membawakan sambutan di acara Rapat Koordinasi (Rakor) pengelolaan LHKPN dan sekaligus sosalsasi peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 bagi lembaga eksekutif, legislatif, dan BUMD se-Provinsi Sultra, disalah satu hotel di Kendari, Rabu, 23 Agustus 2017. Menurut Saleh, dengan adanya LHPKN, ini dapat membantu yang para pejabat lingkup pemprov Sultra dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang bersangkutan akan tahu seberapa banyak kekayaannya, sehingga ia berfikir bahwa dari mana ia bisa memiliki harta yang berlebihan begini. Kan dia bisa mengontrol dirinya. Sedangkan pihak KPK dibantu dalam melakukan pengumuman terkait laporan harta kekayaan," jelasnya.Sebenarnya kata mantan Bupati Muna dua periode ini, untuk di Sultra secara umum sudah dalam kategori tertib, akan tetapi kadang kala para pejabat tersebut terlambat menyetor LHPKNnya. "Dulu harus dilampirkan dengan sertifikat jika kita menuliskan memiliki dua bidang tanah misalnya, maka bagi yang memang tidak tertib harus mencari lagi dilaci, lemari dan lain-lain hingga penyetorannya menjadi lama. Saya sendiri saja kadang telat dua sampai tiga bulan yang tadinya enam bulan jadi 8 bulan baru setor," ungkapnya.Namun, lanjutnya dengan adanya peraturan KPK nomor 7 tahu 2016, pengisian formulir lebih sederhana. Olehnya itu dirinya meminta untuk sebisa mungkin kedepan tidak terjadi lagi keterlambatan penyetoran LHPKN. "Pejabat yang wajib lapor LHKPN yaitu Pejabat Eselon II, anggota DPRD provinsi, gubernur, wakil gubernur dan semuanya,"tandasnya (k1/b/hen).
  • Bagikan