Kades Wumbubangka Dilapor Warga ke Kejari

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Rumbia--Sejumlah warga desa Wumbubangka berbondong-bondong mendatangi kantor kejaksaan negeri Bombana,Senin (4/9). Tujuan kedatangan warga tidak lain melaporkan adanya dugaan penyalagunaan anggaran dana desa yang dilakukan kepala desa Wumbubangka Syamran. Zainudin anggota BPD desa mengatakan dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) itu terdiri dari tidak adanya realisasi anggaran 100 juta mengenai pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes),padahal struktur organisasi Bumdes sudah ada. Selain itu kata dia anggaran alat pertukangan yang sudah cair,namun sampai saat ini bukti fisik alat tersebut belum juga ada. Kegiatan pelatihan bagi pengurus Bumdes belum juga terlaksana,padahal anggarannya sudah cair sebesar 10 juta,namun sampai saat ini kegiatan tersebut belum juga terlaksana. Bukan cuma itu saja,dana bantuan sosial sebesar 20 juta dari perusahan tambang emas milik PT SUN sejak september sampai Desember tahun 2016 tidak di ketahui peruntukannya,padahal sebelumnya dana tersebut jelas realisasinya. Menurut informasi Kepala Kecamatan Rarowatu dalam hal ini Poniring mengatakan dana bansos itu di serahkan terakhir pada kepala desa pada bulan desember,seharusnya kepala desa menyampaikan kepada masyarakat dan penyampaiannya itu dilaksanakan tiap bulannya,ini sama sekali tidak pernah dilakukan sejak bulan september hingga desember 2016 Dugaan penyalahgunaan Dana Desa itu di pertegas oleh Bendahara desa yakni Sudirman,ia mengaku sampai saat ini kepala desa belum pernah menyampaikan laporan pertanggung jawaban atas penggunaan anggaran tersebut padahal anggaran itu sudah cair sejak bulan mei lal.,"Saya pernah minta laporan pertanggung jawaban anggaran itu,namun kepala desa tidak merespon permintaan saya,"ujarnya. Mengenai hal itu,Kasi Intel kejari Bombana Ardian Junaedi mengatakan bahwa dirinya sudah mendengar laporan warga tersebut,untuk itu kejari akan menampung laporan tersebut lalu ditelaa untuk diajukan kepimpinan,kalau disposisi pimpinan full data atau full baket (full bahan dan keterangan),kejari akan turun kelapangan,namun pelaksanaannya,kejari tetap akan melakukan koordinasi terhadap inspektorat sebagai lembaga pengawas kegiatan pemerintahan di daerah maupun di desa apalagi menyangkut soal anggaran. "Kemarin kami sudah sosialisasikan mengenai TP4D terhadap kepala desa mengenai fungsi kejari sebagai pendamping kepala desa dalam pengelolaan anggaran,agar tidak terjadi penyalagunaan,"tuturnya (K6/b/hen)
  • Bagikan