Oknum ASN Dinkes Muna Catut Nama Kejari, Minta DP Proyek 10 Persen Sama Kontraktor

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna (Namanya tidak disebut. Red) dilaporkan oleh salah seorang Kontraktor (Namanya Dirahasiakan.Red) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna lantaran oknum ASN tersebut mencatut nama pejabat Kejari Muna untuk menarik upeti sebesar 10 persen dari para kontraktor yang mengerjakan proyek Dinkes Muna. Hal tersebut diungkapkan pelapor (Kontraktor yang enggan dikorankan namanya. Red) usai mengadukan aksi oknum ASN tersebut ke Kajari Muna Badrut Tamam dan Kasi Intel La Ode Abdul Sofyan di kantor Kejari Muna pekan lalu. Menurutnya, oknum ASN yang diketahui bekerja dibagian PPTK Dinkes Muna itu meminta bayaran Down Payment (DP) 10 persen dari setiap paket proyek yang mereka kerjakan. Seperti rehap puskesmas, rumah jabatan dokter serta proyek-proyek lainya yang melekat di Dinkes Muna. "Kita kerja proyek di Dinkes Muna, tapi kita diminta bayar DP 10 persen. Dia (Oknum. Red), juga menyebut bahwa ada bagian Jaksa dalam DP 10 persen itu. Makanya saya mau sampaikan hal ini pada Kejari Muna, apakah benar hal ini," Ujar Kontraktor tersebut pada wartawan sebelum nemui Jaksa. Sementara itu, Kajari Muna Badrut Tamam membenarkan adanya aduan dari kontraktor terkait permintaan DP 10 persen dan pencatutan nama institusinya. Olehnya itu Bang BT sapaan akrab Kajari Muna ini mengucapkan terima kasih atas aduan yang disampaikan oleh kotraktor tersebut." Saya sangat berterima kasih atas informasinya," ujarnya usai menerima aduan dari Kontraktor pekan lalu. Menurut pria berdarah Madura ini, pihaknya tidak mengatahui adanya permintaan DP tersebut seperti yang dikemukakan oleh oknum ASN Diknas Muna tersebut seperti apa yang disampaikan oleh Kontraktor padanya. "Apa yang dikatakan oknum Dinkes Muna itu tidak benar," tegasnya Jadi, menurut BT, Ia memerintahkan anggotanya untuk mendalami aduan kontraktor tersebut. Bahkan untuk membersihkan nama Kejari Muna karena telah dicatut, oknum ASN yang sudah Ia ketahui namanya itu akan dipanggil. Tujuannya, kata BT, supaya oknum ASN Dinkes Muna itu dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Kami akan telusuri hal ini, karena bisa merusak nama institusi, "tegasnya lagi dengan nada kesal Terpisah, Kadinkes La Ode Rimba Sua saat dikonfirmasi terkait ulah anggotanya itu, sontak Ia membantah. Menurutnya Ia tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk melakukan permintaan ataupun pemotongan uang proyek sebesar 10 persen." Tidak ada potongan atau DP 10 persen itu. Itu tidak benar," tegasnya via celuler Senin, (4/9) Saat wartawan mengimfokan jika salah seorang Kontraktor telah mengadukan hal tersebut ke Kajari Muna pada pekan lalu, Rimba Sua sontak kaget dan mengatakan Ia tidak pernah mengarahkan bawahannya untuk melakukan pungli uang proyek. Bahkan Ia menegaskan akan memberikan sanksi terhadap oknum tersebut jika terbukti melakukan pungli uang proyek. "Jika itu memang ada, itu berarti tanpa sepengetahun saya, dan saya tidak pernah perintahkan hal itu. Jika ini benar adanya, maka oknum yang melakukan pemotongan itu, akan saya beri sanksi," tegasnya. (m1/b/hen)  
  • Bagikan