DAU Sulsel Bertambah Rp243 M

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Ketua Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) Pemprov Sulsel yang juga Sekda Sulsel, Abdul Latif menjabarkan draft KUPA-PPAS APBD Perubahan 2017. Latif mengungkapkan ada penambahan pendapatan sekitar 4,17 persen. Seperti diketahui di APBD pokok 2017 tercantum anggaran pendapatan sebesar Rp8,901 triliun. Sementara di draft KUPA-PPAS APBD Perubahan 2017, pemprov menargetkan pendapatan sebesar Rp9,273 triliun. Kenaikan Rp371,270 miliar ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10,597 miliar (naik 0,28 persen) dan pendapatan transfer pusat (dana perimbangan) sebesar Rp?359 miliar (naik 6,95 persen). Khusus dana transfer, pemprov memperoleh penggantian Dana Alokasi Umum (DAU) Rp243 miliar atas kekurangan gaji guru SMA/SMK yang dianggarkan di APBD Pokok. Serta tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk penyelesaian DAK fisik 2016 sebesar Rp81 miliar. “Seperti kita ketahui untuk menutupi kekurangan DAU di APBD pokok 2017 kita naikkan Silpa. Ini untuk menutupi belanja pegawai kita. Kita juga terima penggantian anggaran yang dikeluarkan untuk menutupi DAK fisik sisa tahun 2016,” kata Latif. Latif menjelaskan beberapa kegiatan yang dibiayai DAK 2016 lalu terlambat dimasukkan pelaporannya oleh pihak ketiga (pelaksana kegiatan). Sehingga untuk menutupi kekurangan anggaran, Pemprov terpaksa membayarkan menggunakan anggaran daerah sebesar Rp81 miliar. Selain itu, ada beberapa proyek pengadaan barang/jasa yang menyeberang ke tahun anggaran 2017. “Ada proyek yang diberi tambahan waktu 50 hari setelah akhir tahun. Ini yang kita baru bayarkan juga di perubahan,” jelasnya. Lebih jauh Latif menyebutkan, dalam APBD Perubahan pihaknya tidak terlalu banyak melakukan pergeseran dan perubahan anggaran. Khusus untuk belanja, salah satu yang dimasukkan adalah mengenai tunjangan dan gaji anggota dewan. Masalah lain yang masih dihadapi Pemprov adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Di mana di APBD pokok 2017 Silpa diperkirakan defisit sebesar Rp?247 miliar sementara di draft KUPA-PPAS APBD perubahan defisit sebesar Rp29,8 miliar. Pasalnya sesuai PP 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD harus diakomodir mulai sejak tiga bulan setelah disahkannya aturan tersebut. Artinya bulan September ini, anggaran gaji dan tunjangan harus menyesuailkan dengan aturan baru tersebut. “Perdanya masih menunggu persetujuan dari Kemendagri, kita sudah siapkan Pergubnya juga. Kita sudah alokasikan di APBD perubahan, kalau besarannya saya tidak tahu,” lanjutnya. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwien Azis bersyukur informasi yang diterima dari Kementerian Keuangan pihaknya menerima penggantian dana DAU dan pembayaran DAK Fisik. (fajar)
  • Bagikan