Pemprov Beri Deadline 60 Hari ke PKL
KOLAKAPOS, Makassar--Pemerintah Provinsi Sulsel kembali mengingatkan ke pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak lagi beraktivitas di lahan eks Dishub Makassar di Jalan Urip Sumiharjo. Pemprov mengagendakan melakukan eksekusi dan membongkar paksa lapak-lapak jualan pedagang tersebut jika tidak mengindahkan pemberitahuan pemprov.
Lahan tersebut merupakan aset Pemprov Sulsel pasca terbit keputusan Mahkamah Agung (MA) 2006 lalu yang memenangkan Pemprov Sulsel atas hak tanah tersebut.
Awalnya, pemprov berencana mengeksekusi lahan itu pasca lebaran Idul Fitri, Juli 2017 lalu. Namun Sebelum dilakukan, pemprov dan pemilik lapak melakukan pertemuan. Dari hasil mediasi, pihak yang menempati lahan meminta waktu sekitar tiga bulan atau 90 hari untuk mengosongkan lahan tersebut.
Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel, Mudjiono yang juga mantan Kepala Biro Aset Sulsel itu mengatakan, pihaknya sudah membuat kesepakatan dan menandatangani berita acara jika yang bersangkutan bersedia hengkang dari lahan tersebut paling lambat 90 hari.
“Sekarang sudah lewat 30 hari. Waktu yang tersisa 60 hari. Kita sudah buat kesepakatan dan ditandatangani penasehat hukumnya. Mereka bersedia hengkang keluar dari tempat itu,” ungkapnya.
Dia mengatakan, eksekusi lahan tersebut sempat tertunda berbulan-bulan. Namun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan akan segera mengosongkan lahan seluas 1,4 hektare di Jalan Urip Sumoharjo yang merupakan bekas kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar.
“Secepatnya akan dilakukan pengosongan. Insya Allah setelah kesepakatan yang telah ditandatangani,” katanya.
Selain aset lahan di Jalan Urip Sumiharjo, masalah bangunan dan lahan lainnya yang masih dikuasai oleh orang lain adalah delapan rumah milik eks PT Nabati Yasa. Padahal pihak pemprov telah mengeluarkan surat peringatan sampai tiga kali.
Dia mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran ketiga kepada warga yang menguasai aset yang bersebelahan dengan Mako Lantamal VI tersebut. Beberapa diantara warga, menurutnya siap meninggalkan rumah tersebut sebelum pergantian tahun.
“Mereka sudah mengakui itu adalah tanah negara, tinggal menunggu mereka keluar. Kalau untuk pembongkaran paksa kita masih menunggu perintah dari Pak Gubernur,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Aset Setda Sulsel, Nurlina mengatakan, masih memberi kesempatan kepada para pedagang yg telah mendiami lahan eks dishub selama tiga bulan.
“Dari bulan lalu kita sudah surati mereka jadi sisa dua bulan. Mereka sudah mengiyakan jadi sisa menunggu waktunya. Satpol PP yang akan bertindak,” kata Nurlina.
Untuk pemanfaatan sendiri setelah penertiban, Nurlina mengaku akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Gubernur.
“Nanti kita laporkan dulu hasilnya ke pimpinan, baru pembahasan pemanfaataannya. Semua keputusan dari pimpinan,” tandasnya. (fajar)