Parpol Baru Diverifikasi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Mendagri Tjahjo Kumolo menanggapi santai langkah sejumlah partai politik melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait persyaratan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 mendatang. Terutama terkait Pasal 173 ayat 3 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyatakan parpol yang telah lolos verifikasi tidak diverifikasi ulang sebagai partai politik peserta pemilu. Artinya hanya parpol baru yang diverifikasi, sementara parpol peserta Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang. "Ya partai baru harus dicek dong. Masuk klasifikasi partai nasional atau tidak," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (12/9). Langkah tersebut kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, tentu berbeda dengan partai politik peserta Pemilu 2014. Baik itu 10 parpol yang punya kursi di DPR, maupun dua parpol yang hanya memiliki kursi di sejumlah DPRD. Pasalnya, ke-12 parpol tersebut sebelumnya sudah diverifikasi dan sampai saat ini terbukti tetap eksis dengan adanya wakil rakyat dari partai-partai tersebut. "Jadi sudah punya suara walaupun untuk PKPI dan PBB enggak punya kursi di DPR, tapi kan di tingkat II mereka punya," ucap Tjahjo. Meski demikian mantan anggota DPR ini mengaku menghormati apa pun nantinya keputusan MK terkait judicial review UU Pemilu. Selain itu, juga siap memberi penjelasan di hadapan Hakim MK nantinya. Untuk diketahui, setidaknya ada sepuluh pihak yang mengajukan judicial review ke MK terkait UU Pemilu. Di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menilai pasal terkait verifikasi parpol tidak adil, karena hanya ditujukan bagi parpol baru. Kemudian judicial review juga dilakukan Advocat Cinta Tanah Air (ACTA), Partai Idaman, Effendi Gazali, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dua gugatan dari warga Aceh dan terbaru judicial review dari mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.(gir/jpnn)
  • Bagikan