Sekolah Bebas Terapkan Full Day School
KOLAKAPOS, Makassar--Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengeluarkan Surat Edaran terkait penerapan full day school.
Menurut Kepala Disdik Sulsel, Irman Yasin Limpo, surat edaran itu dikeluarkan menindaklanjuti kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Seperti yang diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter, menggantikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Irman yang akrab disapa None itu mengatakan, salah satu poin yang diatur dalam surat edaran itu adalah memberikan kebebasan kepada setiap satuan pendidikan untuk memilih sistem yang akan diterapkan.
“Sekarang tergantung sekolah, apakah menerapkan program lima hari atau full day school atau tetap seperti biasa enam hari sekolah. Tergantung hasil rapat pihak sekolah dengan komite sekolah atau madrasah,” katanya, akhir pekan lalu.
None menambahkan, khusus SMA/SMK, jauh hari sebelum adanya Perpres PPK ini, pihaknya sudah meminta setiap sekolah untuk menyusun dua macam roster atau jadwal pelajaran.
Satu jadwal mengacu pada enam hari sekolah dengan jumlah jam rata-rata 5 jam. Serta satu lagi roster untuk lima hari sekolah, di mana dalam sehari ada 8 jam pelajaran.
“Dari dulu kita serahkan mereka, yang bisa 5 lima hari silahkan dan yang mau tetap enam hari silahkan juga. Sekarang yang menerapkan full day school sudah lebih 50 persen untuk SMA/SMK,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, di Sulsel setiap sekolah diberikan opsi apakah menerapkan atau tidak untuk jumlah 5 hari sekolah. Faktor sarana dan fasilitas menjadi pertimbangan penting bagi sekolah.
“Di Sulsel aturannya masih berlaku enam hari sekolah. Kita serahkan ke sekolah masing-masing, termasuk yang belum sanggup untuk full day school karena fasilitas,” kata SYL.
Gubernur dua periode ini juga meminta sekolah yang menerapkan full day school agar harus ada persiapan sarana dan prasarana yang cukup seperti, kantin, tempat ibadah dan fasilitas lainnya. (bkm/fajar)