Oknum Guru Ngaji Cabuli 14 Anak Tetangga

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Ngawi--Seorang guru ngaji, Nuryasin, warga Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar Ngawi menjadi pelaku kasus pencabulan anak. Lelaki berumur 57 tahun ini, diduga telah mencabuli sebanyak 14 gadis cilik yang menjadi muridnya. Anak yang jadi korbannya berusia antara 5 hingga 8 tahun yang juga masih tetangganya. Perbuatan tak senonoh pelaku, terbongkar setelah salah seorang murid di TPA memberitahukan perbuatan bejat tersebut, kepada orang tuanya. Korban kerap mengeluh sakit di bagian vital. Terutama ketika hendak buang air kecil. "Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Ngawi," ujar AKBP Nyoman Budiarja, Kapolres Ngawi. Setelah memiliki bukti kuat dari penyelidikan dan penyidikan intensif selama beberapa minggu terakhir, dia akhirnya ditangkap. Bukti menguatkan dari hasil visum tim medis terhadap para korban, ditemukan selaput daranya telah robek. Polisi juga menyita sejumlah pakaian, yang dikenakan para korban sebagai barang bukti. Menurut Nyoman, tersangka Nuryasin mengaku menyukai anak kecil karena manja. Guru ngaji tersebut membantah melakukan pencabulan, karena menganggap korban sebagai anak sendiri. Polisi telah menjebloskan pelaku ke sel tahanan kantor Polres Ngawi. Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (pul/jpnn)  
  • Bagikan